Seorang turis asal Korea Selatan merasa betah saat berkunjung di Jepang. Keinginannya untuk bekerja di sana dilakukan lewat visa turis.
Pria asal Negeri Ginseng ini berusia 72 tahun saat ditangkap oleh pihak berwenang Jepang. Ia sudah tinggal di Jepang selama lebih dari 26 tahun, seperti dikutip dari , Selasa (1/9/2026).
Menurut polisi, pria ini datang ke Jepang dengan menggunakan paspor milik saudaranya pada bulan September 1993 dengan visa turis yang berdurasi 15 hari.
Kepolisian Prefektur Shizuoka mengumumkan pada tanggal 26 Agustus bahwa pria tersebut telah memasuki Jepang secara ilegal dan terus tinggal di Kota Yaizu, Prefektur Shizuoka sejak itu.
Informasi tentang pria ini diterima oleh polisi pada bulan Juni.
Selama lebih dari tiga dekade, pelaku berhasil menghindari kejaran petugas dengan menggunakan nama samaran Jepang Shoici Morita dan bekerja serabutan.
Meskipun ia telah tinggal di Jepang selama hampir 33 tahun, ia resmi menerima tuntutan overstay selama 26 tahun. Hal ini dikarenakan pelanggaran batas waktu visa belum dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum di Jepang sampai undang-undang imigrasi yang direvisi berlaku pada Februari 2000. Polisi menuntut masa tinggal ilegalnya terhitung sejak tanggal revisi tersebut.
Setelah ditahan, tersangka sepenuhnya mengakui pelanggaran imigrasi yang dilakukannya.
Menurut Kementerian Kehakiman, terdapat 68.488 orang yang tinggal melebihi batas waktu visa per Januari 2026; angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 1993, saat jumlah pelanggar aturan masa tinggal mencapai puncaknya di angka 298.646 orang.
Konsekuensi Hukum Standar untuk Overstay di Jepang
Berdasarkan pedoman resmi dari Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, turis yang melebihi batas izin tinggal akan menghadapi hukuman yang ketat:
Penahanan & Deportasi:
Pelanggar biasanya akan ditahan di fasilitas imigrasi sebelum dideportasi secara resmi kembali ke negara asalnya.
Larangan Masuk Kembali (Cekal):
Pelanggar standar akan menghadapi larangan masuk kembali selama 5 tahun ke Jepang. Jika seseorang dideportasi secara resmi melalui perintah pengadilan (bukan pulang sukarela melalui sistem perintah keberangkatan), larangan masuk bisa diperpanjang menjadi 10 tahun atau bahkan permanen untuk kasus berat yang melibatkan pemalsuan identitas.
Sanksi Pidana:
Untuk kasus yang berat atau pelaku yang tidak kooperatif, sistem hukum Jepang dapat menjatuhkan denda pidana hingga Yen 3 juta (Rp 332 juta) atau hukuman penjara hingga 3 tahun.





