Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung berdalih bahwa kerusakan dan retaknya struktur proyek revitalisasi trotoar senilai Rp21,7 miliar di Jalan Sultan Agung bukan dipicu oleh pengurangan spesifikasi bangunan.
Baca juga: Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar di Jl Sultan Agung Bandar Lampung Ambruk, Dinas PU Hentikan Pekerjaan
Pembelaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung Rayu R Wiranegara usai menghadiri rapat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa (1/9/2026).
Pihak kedinasan beralasan ambruknya bagian trotoar murni disebabkan oleh ketidakmampuan fondasi lama dalam menopang beban konstruksi baru yang sedang dipasang.
Atas kejadian tersebut, Dinas PU resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerjaan fisik di lokasi guna melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh.
Penghentian sementara ini diambil setelah proyek revitalisasi jalan dan trotoar di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah struktur bangunan yang baru dikerjakan mengalami ambruk dan retak di sejumlah titik.
Proyek yang merupakan bagian dari pekerjaan infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp21,7 miliar.
Ambruknya struktur trotoar ini memunculkan pertanyaan terkait kualitas pengerjaan dan pengawasan proyek, terlebih pekerjaan fisik disebut masih berada pada tahap awal.
Sorotan juga muncul terkait material yang terlihat di lokasi, seperti balok kayu dan multipleks yang tampak kusam dan disebut-sebut sebagai material bekas.
"Terjadinya ambruknya trotoar kita di Jalan Sultan Agung bukan dikarenakan kurang spesifikasi. Tapi fondasi yang lama tidak bisa menahan beban dari bangunan yang akan baru kita pasang," kata Rayu di Ruang Komisi III DPRD Bandar Lampung, Selasa (1/9/2026).
Rayu menjelaskan, pekerjaan revitalisasi tersebut memang tidak secara khusus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan fondasi lama secara keseluruhan. Ia menyebut dalam pekerjaan terdapat pasangan batu, namun kondisi penyangga fondasi existing dinilai belum mampu menopang konstruksi baru.
"Anggaran sebesar dua puluh sekian miliar itu memang tidak masuk di dalam perbaikan untuk fondasinya. Ya, pasangan batu masuk, tapi memang kebetulan itu kurangnya penyangganya saja," ujarnya.
Pascaambruknya struktur tersebut, Dinas PU Kota Bandar Lampung mengambil langkah dengan menghentikan sementara pekerjaan di lokasi. Penghentian dilakukan sembari tim melakukan evaluasi terhadap kondisi konstruksi dan penyebab ambruknya bangunan.
Rayu memastikan tidak ada aktivitas pengerjaan yang diperbolehkan selama proses evaluasi berlangsung.
"Untuk sekarang kita lakukan penghentian sementara dari tim kita. Di lapangan sudah dikosongkan, tidak boleh ada yang bekerja, dan proyek dalam tahap evaluasi," tegas Rayu.
Penghentian sementara ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fondasi yang ada.
Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek, PT Asmi Hidayat, membantah adanya persoalan pada kekuatan perancah yang menyebabkan struktur tersebut roboh.
Penanggung Jawab Lapangan PT Asmi Hidayat, Iqbal, mengatakan bagian yang ambruk terjadi akibat adanya pergeseran pada fondasi batu belah existing.
"Titik yang rubuh itu terjadi bukan karena perancah tidak kuat, tapi karena posisi perancah bertumpu pada fondasi batu belah existing yang sudah ada," ujar Iqbal di Ruang Rapat Dinas PU Bandar Lampung.
Iqbal mengatakan pihak kontraktor akan melakukan pembongkaran dan pembangunan ulang fondasi di jalur seberangnya untuk mengantisipasi kejadian serupa.
Terkait sorotan mengenai material kayu dan multipleks yang terlihat di lokasi, ia membantah material tersebut merupakan material bekas yang digunakan kembali dalam pekerjaan.
Menurutnya, kondisi kayu dan multipleks yang terlihat kusam lebih disebabkan penyimpanan material di gudang.
Iqbal juga menyebut pihak kontraktor menambah penggunaan plastik cor meski material tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penambahan tersebut, kata dia, dilakukan untuk menjaga kualitas pengecoran dan mencegah air atau material beton merembes.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Hermawan, mengatakan pekerjaan Jalan Sultan Agung merupakan salah satu dari 12 paket pembangunan dan penataan infrastruktur jalan serta trotoar yang dikerjakan pada TA 2026.
Belasan paket tersebut menggunakan sejumlah sumber pembiayaan, di antaranya pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain Jalan Sultan Agung dengan nilai sekitar Rp21,7 miliar, penataan trotoar juga dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman dengan nilai sekitar Rp8,8 miliar, Jalan Ahmad Yani sekitar Rp2,4 miliar, serta Jalan Diponegoro.
Sementara untuk pekerjaan rekonstruksi jalan dengan skema SMI, di antaranya menyasar Jalan Endro Suratmin dengan nilai sekitar Rp6 miliar, Jalan RA Basit sekitar Rp4 miliar, Jalan Pulau Utama sekitar Rp3 miliar, hingga kawasan Batu Suluh.
Hermawan menegaskan seluruh pekerjaan di lapangan terus dikoordinasikan dengan konsultan pengawas.
Ia juga menyebut kontraktor pemenang lelang melalui LPSE memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan.
"Seluruh dinamika di lapangan langsung dikoordinasikan dengan konsultan pengawas. Kontraktor pemenang lelang via LPSE wajib bertanggung jawab penuh dan bekerja sesuai spesifikasi," ujar Hermawan.
Ambruknya struktur proyek Jalan Sultan Agung kini menjadi perhatian publik.
Evaluasi Dinas PU dan pengawasan DPRD Bandar Lampung dinantikan untuk memastikan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menghasilkan konstruksi yang aman dan sesuai ketentuan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )