TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengapresiasi langkah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) yang memberikan surat peringatan kepada 23 bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Yuke meminta penertiban tersebut dilakukan secara rutin dan diperluas ke lebih banyak bangunan. Sebab, ia meyakini masih banyak bangunan di Jakarta yang belum mengantongi SLF.
"Saya apresiasi dengan apa yang sudah dilakukan CKTRP. Ini sebetulnya memang harus rutin. Saya yakin kalau ditelaah betul, bukan cuma 23 yang belum punya SLF, pasti masih banyak," ujar Yuke, Selasa (1/9/2026), dikutip dari laman Pemprov Jakarta.
Menurut Yuke, penegakan aturan SLF penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar kelayakan dan keselamatan sebelum digunakan masyarakat.
Pemeriksaan, kata dia, juga tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Kondisi teknis bangunan, sarana mitigasi bencana, hingga sistem keselamatan kebakaran perlu menjadi bagian dari pengawasan.
Yuke pun meminta Dinas CKTRP memperketat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Penerapan sanksi secara konsisten juga dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pada pembangunan gedung baru.
"Selain 23 ini yang mungkin sudah merupakan awal yang cukup baik, kita minta semua teman-teman CKTR di setiap wilayah memeriksa dengan ketat. Kalau sanksi ditegakkan, pastinya tidak ada yang berani melanggar lagi," jelasnya.
Selain persoalan SLF, Yuke menyoroti proses perizinan pembangunan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, penerbitan izin harus dibarengi dengan pengawasan di lapangan. Hal itu untuk memastikan bangunan yang telah berdiri benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Ia mencontohkan pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel yang tetap membutuhkan pengawasan setelah izin diterbitkan.
Bagi Yuke, izin pembangunan tidak boleh menjadi satu-satunya dasar. Aspek teknis dan lingkungan di lapangan juga harus dipastikan telah memenuhi aturan.
Di sisi lain, Yuke menyoroti salah satu kendala dalam penerbitan SLF, yakni keterbatasan fasilitas hidran di sejumlah bangunan.
Ia mendorong pemerintah mencari solusi melalui pemanfaatan teknologi dan penerapan sistem proteksi kebakaran yang lebih modern.
Selain hidran, keberadaan sprinkler, alat pemadam api ringan (APAR), serta sarana evakuasi juga harus menjadi perhatian dalam memastikan keselamatan pengguna gedung.
Menurut Yuke, kelengkapan fasilitas keselamatan harus dibarengi dengan latihan dan sosialisasi secara rutin.
Masyarakat maupun pengguna gedung perlu dibiasakan menghadapi situasi darurat agar dapat bertindak cepat dan tidak panik ketika terjadi bencana.
"Yang terpenting semua itu lengkap, tapi kalau tidak ada latihan terus penggunaannya bagaimana, itu juga harus rutin. Kita harus sosialisasikan dengan baik sehingga kita tidak gagap kalau ada sesuatu hal yang terjadi," tutur Yuke.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas CKTRP menindak 23 bangunan yang belum memenuhi kewajiban SLF sepanjang 2026.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, penindakan dilakukan secara bertahap.
Tahapan tersebut meliputi rapat klarifikasi, pemberian surat peringatan, hingga penerbitan SPPKS dan SPPKT.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan sekaligus memastikan pemenuhan standar teknis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.