TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Empat tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, dibebaskan setelah Polda Banten menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Penghentian penyidikan dilakukan setelah Uun selaku pelapor dan para terlapor sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, empat tersangka berinisial DH, AS, RP, dan ED telah dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua," kata Dian kepada wartawan di Serang, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialaminya.
Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka sempat menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Baca juga: Diduga Korban Pencurian dan Penculikan, Bos Konter HP Ambarawa Ditemukan Tewas di Grobogan
Namun, dalam perkembangan perkara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Dian, penghentian perkara tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kesepakatan damai kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor pada Minggu (30/8/2026).
"Pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi," ujar Dian.
Setelah menerima pencabutan laporan, penyidik kemudian menggelar perkara khusus untuk memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil penerapan restorative justice telah terpenuhi.
"Telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan," jelas Dian.
Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Atlet Golf Jesslyn Bukan Penculikan, Pergi ke LN Atas Kesadaran Sendiri
Dian meminta seluruh pihak menghormati keputusan penyidik yang telah menghentikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, penyelesaian tersebut tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
"Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya," kata Dian.
"Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut," tandasnya.