Retribusi Pasar Mardika Naik, 80 Persen Pedagang Keberatan hingga UPTD Soroti Minim Sosialisasi
Ode Alfin Risanto September 02, 2026 07:52 AM

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Penarikan retribusi dengan tarif baru di Gedung Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, mulai diberlakukan Selasa (1/9/2026) kemarin.

Kebijakan tersebut langsung menuai penolakan dari pedagang.

Bahkan, tak sedikit pedagang yang enggan membayar saat petugas melakukan penagihan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Mardika, Dedy Bajar, mengungkapkan penolakan terjadi karena aturan penarikan retribusi dinilai belum disosialisasikan secara langsung kepada pedagang oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maluku.

Baca juga: UPTD Pasar Mardika Ungkap Penagihan Retribusi Baru dari Dispenda Belum Disosialisasikan ke Pedagang

Baca juga: Jelang Pengembangan Blok Masela, Mahasiswa MBD Desak Pemerintah Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

"Saya saja baru tau kalau ada Perda baru, tpi tetap harus jalankan perintah," ungkap Dedy saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Ia menilai, Dispenda Maluku semestinya melakukan sosialisasi atau uji publik terlebih dahulu kepada pedagang sebelum aturan tersebut diterapkan.

"Semestinya dari pihak Dispenda harus sosialisasi, atau uji publik dulu," tambahnya.

Meski demikian, Dedy mengatakan pihaknya tetap menjalankan aturan dan perintah yang telah diberikan.

Pada hari pertama penarikan, pengelola harus menghadapi berbagai keberatan pedagang. Keluhan tersebut mulai dari dagangan yang tidak laris hingga kekhawatiran bahan dagangan membusuk.

Dedy memastikan seluruh aspirasi pedagang telah diserap dan akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Jais Ely.

RETRIBUSI - Fahri, pedagang ayam di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, Selasa (1/9/2026)
RETRIBUSI - Fahri, pedagang ayam di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, Selasa (1/9/2026) (TribunAmbon.com)

Retribusi Los Daging Naik 85 Persen

Berdasarkan aturan baru, tarif retribusi los di lantai satu Gedung Pasar Mardika mengalami kenaikan.

Los ayam dan daging dikenakan tarif Rp25 ribu per meter per hari, sedangkan los sayur dan bumbu dapur sebesar Rp15 ribu per meter per hari.

Sebelumnya, seluruh tarif retribusi tersebut berada di angka Rp13.500 per meter per hari.

Dengan demikian, tarif los ayam dan daging melonjak sekitar 85,2 persen. Sementara tarif los sayur dan bumbu dapur naik sekitar 11,1 persen.

Kenaikan paling banyak mendapat penolakan berasal dari pedagang yang menempati los daging, baik ayam maupun sapi.

Kepala PKP2M, Dedy Bajar, menyebut hampir 80 persen pedagang keberatan membayar retribusi setelah kenaikan diberlakukan.

"Sampai 80 persen," cetus Bajar.

Tingginya penolakan tersebut berdampak terhadap setoran retribusi. Pada hari pertama penagihan, hanya empat buku retribusi yang terisi, jauh di bawah kondisi normal.

"Hari ini hanya empat buku, biasanya 10 buku terisi," ujarnya.

HARGA PASAR - Potret salah satu lapak milik salah seorang pedagang, Aigel, yang menjual kelapa di pasar Mardika Ambon, Sabtu (27/9/2025)
HARGA PASAR - Potret salah satu lapak milik salah seorang pedagang, Aigel, yang menjual kelapa di pasar Mardika Ambon, Sabtu (27/9/2025) (TribunAmbon.com/ Novanda Halirat)

Pedagang Pangkas Lapak

Salah satu pedagang ayam, Fahri, mengaku kenaikan tarif membuat dirinya harus mengurangi ukuran lapak dari dua meter menjadi satu meter.

Sebelumnya, ia menyewa dua los dengan total retribusi Rp27 ribu per hari. Setelah tarif baru berlaku, biaya yang harus dikeluarkan meningkat menjadi Rp50 ribu per hari.

Meski ukuran lapak dikurangi, penggunaan fasilitas air dan lemari pendingin tetap normal seperti sebelumnya.

"Sebenarnya sangat besar dan cukup berat di saat daya beli masyarakat berkurang," ungkap Fahri.

Ia juga khawatir kondisi tersebut membuat pembeli enggan masuk ke dalam gedung pasar karena sebagian masyarakat sudah berbelanja kepada pedagang yang berjualan di luar.

"Kalau pembeli sudah beli di mereka (pedagang ayam), nanti mereka sudah malas untuk masuk ke dalam gedung," imbuhnya.

Meski menanggung kenaikan retribusi, Fahri memastikan belum menaikkan harga jual daging ayam yang saat ini masih stabil di kisaran Rp65 ribu per kilogram.

Ia berharap tarif retribusi baru dapat diberlakukan secara lebih merata seperti sebelumnya.

PASAR MARDIKA - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Jais Ely menyatakan akan rutin berkantor di gedung Pasar Mardika, Minggu (27/7/2025).
PASAR MARDIKA - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Jais Ely menyatakan akan rutin berkantor di gedung Pasar Mardika, Minggu (27/7/2025). (Jenderal Louis)

Disperindag Jelaskan Perbedaan Tarif

Sementara itu, Kepala Disperindag Maluku, Jais Ely, menjelaskan perbedaan tarif retribusi antara pedagang daging dan sayuran berkaitan dengan penggunaan fasilitas pasar.

Menurut Jais, pedagang ayam dan daging menggunakan fasilitas air dan listrik untuk menunjang aktivitas perdagangan, termasuk mencuci dan menyimpan daging.

Sementara pedagang sayur dinilai hanya menggunakan fasilitas lapak.

"Pertimbangannya itu kalau daging dan ayam itu memakai air dan listrik, sedangkan sayur hanya memakai lokasi," ujarnya.

Kenaikan retribusi tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.