Gara-gara Utang, Pria di Ogan Ilir Ambil Paksa Motor Seorang Wanita, Berujung Ditangkap Polisi
Shinta Dwi Anggraini September 02, 2026 12:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Polisi menangkap Oktadino (37 tahun), warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel setelah dilaporkan mengambil paksa sepeda motor milik seorang wanita karena masalah utang-piutang. 

Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang mempreteli sepeda motor tersebut, Selasa (1/9/2026) petang.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur menerangkan, permasalahan ini berawal saat pelaku menagih sebagian uang penjualan telepon seluler kepada seorang wanita yang merupakan pemilik sepeda motor.

"Pelaku bermaksud meminta kekurangan uang transaksi jual beli telepon seluler kepada pemilik motor. Tapi si pemilik motor bilang mau minta izin dulu ke orang tuanya. Seperti itulah," terang Mansyur di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (2/9/2026).

Baca juga: Berawal Kenalan di TikTok, Siswi SMA di Palembang jadi Korban Rudapaksa Dua Pemuda, Satu Ditangkap

Kemudian pelaku sempat meminjam sepeda motor, namun tak diizinkan pemilik kendaraan.

Diduga karena merasa kesal, pelaku langsung membawa sepeda motor bebek tersebut.

"Sepeda motor itu dikunci stang. Tapi oleh pelaku diangkat ban depannya, lalu dibawa lari," ungkap Mansyur.

Ketika polisi mendatangi kediaman pelaku, sepeda motor tersebut sedang dipreteli.

Sempat ada upaya dari pelaku untuk mengelabui petugas.

"Pelakunya bilang sepeda motor tersebut mau diservis. Setelah itu dikembalikan lagi ke pemiliknya. Namun anggota tidak percaya begitu saja," ujar Mansyur.

Perkara ini pun ditangani aparat Polsek Tanjung Raja.

Polisi mengimbau masyarakat tak menyelesaikan persoalan dengan cara melanggar hukum.

Bagi yang memiliki persoalan utang piutang seperti kasus di Tanjung Raja, polisi siap memfasilitasi.

"Selesaikan persoalan dengan cara yang benar, tidak melanggar hukum. Polisi siap menengahi," ucap Mansyur.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.