Edarkan Ganja Lewat Instagram, Pemuda Surabaya Ditangkap Polisi
Titis Jati Permata September 02, 2026 12:32 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Media sosial Instagram tak hanya dimanfaatkan untuk berinteraksi di dunia maya.

Platform tersebut juga digunakan NMR (23) untuk menjalankan bisnis ilegal dengan menawarkan ganja kering kepada calon pembeli.

Modus peredaran narkotika melalui media sosial itu terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya tersebut.

Dari penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 41,8 gram ganja kering yang telah dikemas dalam delapan klip plastik.

Ganja Disembunyikan di Bawah Meja Kamar

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di kawasan Banyu Urip Kidul.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal NMR.

Hasilnya, delapan klip plastik berisi ganja kering ditemukan tersimpan di bawah meja kamar tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka," tutur AKP Adik, Rabu (2/9/2026).

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut berupa sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.

Transaksi Dimulai dari Instagram

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapatkan informasi mengenai pola transaksi yang dilakukan NMR.

AKP Adik mengatakan, tersangka memanfaatkan Instagram untuk mencari pembeli sekaligus menjalankan transaksi ganja.

"Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp 1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer," jelasnya.

Setelah pembayaran dilakukan, NMR mengambil ganja dengan sistem ranjau di kawasan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Paket tersebut tidak diserahkan secara langsung. Ganja diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu, kemudian dibungkus menggunakan kantong plastik.

“Diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik,” bebernya.

Ganja Dijual Kembali hingga Rp 210 Ribu

Ganja yang diperoleh tersangka kemudian diedarkan kembali dalam ukuran berbeda.

Untuk klip berukuran sedang, NMR disebut mematok harga sekitar Rp210 ribu. Sementara klip berukuran kecil dijual dengan harga sekitar Rp110 ribu.

Menurut AKP Adik, aktivitas penjualan tidak berlangsung dengan jumlah transaksi yang sama setiap hari.

“Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli,” imbuhnya.

Polisi kini memproses NMR atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Terancam Pasal UU Narkotika

Atas perbuatannya, NMR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan pidana tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandas AKP Adik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.