BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak melalui program Gebyar Pajak 2026.
Warga yang telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 23 September 2026 berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah yang disiapkan pemerintah.
Kepala Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Ajung Zulpian mengatakan program tersebut merupakan inovasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak.
"Gebyar Pajak ini memang program inovasi dari Pak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota kita. Salah satunya bentuk apresiasi bagi masyarakat yang sudah bayar pajak," kata Ajung kepada Bangkapos.com, Selasa (1/9/2026).
Menurut Ajung, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahun 2026 selama periode Gebyar Pajak hingga 23 September akan otomatis masuk dalam kepesertaan undian setelah pembayaran terverifikasi.
Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk mengikuti program tersebut.
"Bagi masyarakat yang sudah bayar 2026 atau selama masa Gebyar sampai dengan 23 September, maka masyarakat berhak mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan undian," ujarnya.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Gebyar Pajak secara online.
Wajib pajak PBB cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), sedangkan pemilik kendaraan dapat menggunakan nomor polisi (nopol) untuk mengetahui apakah pembayaran pajaknya telah tercatat sebagai peserta undian.
"Kalau sudah bayar, otomatis. Untuk memastikan saja, masyarakat bisa cek kepesertaan secara online," kata Ajung.
Adapun hadiah yang disiapkan cukup beragam. Hadiah utama dalam program ini berupa satu unit sepeda motor.
Selain hadiah utama, pemerintah juga menyediakan sejumlah hadiah hiburan di antaranya televisi, mesin cuci, dispenser dan berbagai hadiah lainnya.
Ajung berharap program Gebyar Pajak tidak hanya menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak tepat waktu.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah dan pembiayaan pembangunan di Kota Pangkalpinang.
Karena itu, masyarakat yang belum membayar pajak tahun 2026 masih memiliki kesempatan hingga 23 September 2026 untuk memenuhi kewajibannya sekaligus memperoleh peluang mengikuti undian Gebyar Pajak.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)