Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Digelar, Kuasa Hukum Singgung Proses Berliku 
Ayu Miftakhul Husna September 02, 2026 01:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pokok perkara ugatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/9/2026).

Mengenakan kemeja berwarna merah muda, Sarwendah hadir didampingi sang kuasa hukum, Chris Sam Siwu.

Sementara Ruben Onsu memilih absen dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dan penyampaian hasil mediasi.

Melalui unggahan Instagram pribadinya, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang menegaskan kembali tujuan kliennya menggugat hak asuh dari Sarwendah.

Pengacara yang berkarier sejak tahun 1994 itu, menyinggung soal lingkungan tumbuh anak hingga adanya dugaan eksploitasi.

Ia menilai lingkungan Sarwendah tidak aman bagi anak-anak Ruben.

"Hari ini sudah waktunya kita kembali fokus berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak karena “patut duduga” anak tdk berada dalam “lingkungan yg aman” berada dilingkungan pencemooh dan dugaan adanya eksploitasi anak," tulis Minola, dikutip dari Instagram @minola6000, Rabu.

Meski prosesnya berliku, pendiri Minola Sebayang & Partners itu, berharap mendapatkan hasil yang baik pada proses hukum yang ditempuh Ruben.

"Semoga mendapatkan hasil yg terbaik karena orang baik akan selalu mendapatkan kebaikan meski prosesnya berliku dan tidak mudah," tutup Minola.

Gugatan hak asuh anak diajukan oleh Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.

Baca juga: Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Pokok Perkara Gugatan Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Ungkap Alasan

Mediasi telah dilakukan pada 19 Agustus 2026 dan dinyatakan gagal.

Langkah hukum tersebut diambil oleh Ruben usai merasa dipersulit bertemu anak sejak 2025.

Sebagai bentuk protes, Ruben juga menghentikan nafkah Rp200 juta per bulan.

Alasan Ruben Onsu Tak Hadiri Sidang Pokok Perkara Gugatan Hak Asuh Anak

Di sisi lain, Ruben Onsu dipastikan tidak menghadiri sidang pokok perkara gugatan hak asuh anak yang digelar hari ini.

Diungkapkan tim kuasa hukum Ruben, ayah tiga anak itu tidak datang lantaran tak lagi diwajibkan hadir.

Sehingga, kehadiran Ruben disebut dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Koh Ruben nggak hadir hari ini, karena memang sidang kita kan tinggal pembacaan gugatan kan bukan mediasi lagi," ungkap salah satu tim Minola Sebayang, kepada awak media, Rabu.

Pihaknya mengaku tak ada pesan apa pun dari mantan suami Sarwendah tersebut.

"Enggak ada pesan apa-apa, tinggal lanjut aja," ungkap perempuan berambut pendek sebahu itu.

Ia turut mengurai agenda sidang hari ini.

"Agendanya hari ini adalah pembacaan gugatan ditambah penyampaian hasil mediasi kemarin. Hanya itu sih, sehingga tidak perlu kehadiran prinsipal. Karena berdasarkan hukum acara perdata sih prinsipal hanya hadir di saat mediasi ya," terangnya.

Untuk proses sidang sendiri, pihaknya mengaku masih cukup panjang sampai pada putusan.

"Enggak mungkin langsung pemutusan, masih panjang. Jadi agenda selanjutnya setelah pembacaan gugatan adalah jawab menjawab. Agenda sidangnya nanti, jadi kita sidang dulu kali ya," tutupnya.

Mediasi Ruben dan Sarwendah Gagal karena Syarat Tak Tercapai

Sebelumnya, sidang mediasi gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) lalu dinyatakan gagal.

Ditemui awak media setelah persidangan berlangsung, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan tidak tercapainya kesepakatan antara mantan pasangan suami istri itu.

Saat sidang, Sarwendah bersikukuh untuk menambahkan syarat dalam kesepakatan pertemuan Ruben dengan kedua putrinya yang tertuang dalam akta 39.

Namun, Ruben memilih bersikeras menolak untuk mengubah kesepakatan yang dibuat setelah perceraian mereka pada 2024 silam, tersebut.

"Persoalannya kan Ruben tidak mau mengubah karena ini dibuat dengan sadar, dibuat dengan pikiran tenang, tidak dalam ancaman, notaris, apa yang membuat perjanjian ini harus diubah hanya karena keinginan satu orang saja?," cetus Minola.

"Artinya, kita mengacunya harus kepada akta 39 dong," tukasnya.

Baca juga: Ruben Onsu Sempat Terseret Dugaan Penipuan, Praktisi Hukum Soroti 4 Hal soal Peluang Dapat Hak Asuh

Minola menjelaskan, tahapan mengubah akta dalam suatu proses hukum.

"Nah, kalau sekarang mau dibikin syarat, kan harus direnvoy, atau diadendum. Adendum kan harus kesepakatan kedua belah pihak kan, enggak bisa satu pihak memaksakan keinginannya."

"Enggak bisa juga dengan suara keras kemudian kita berpikir bahwa orang itu harus mengikuti apa yang kita inginkan," tegas Minola.

Dalam membuat suatu kesepakatan, Minola berujar, harus disepakati kedua belah pihak dengan azas kepatutan.

"Nggak bisa. Ini bukan suara keras, bukan suara lantang. Ini bicara menerima, masalah azas kepatutan. Hukum itu ada yang namanya kepatutan umum yang berlaku. Artinya, ada hal yang enggak boleh dilanggar normanya," selorohnya.

"Enggak boleh dong, kamu di tengah jalan ingin mengubah sesuatu dan itu hanya berdasarkan keinginan dan pola pikirmu sendiri," tegasnya.

Karena tidak tercapainya kesepakatan, maka mediasi dinyatakan gagal.

"Mediasi itu gagal. Karena pihak sana tidak merealisasikan apa yang diatur dalam akta 39 yang menyatakan dua tiga hari berkumpul tanpa syarat, kini mereka ingin dengan syarat," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Yurika/Salma)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.