TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aliran dana dan aset milik Gatot Heroe Hernanda (GH), tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik saat ini mendalami potensi aliran uang suap tersebut, sekaligus menelusuri keterkaitannya dengan isu pengumpulan dana lobi mutasi jabatan senilai Rp110 miliar yang menyeret pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan anggota Komisi XI DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik saat ini memfokuskan penyidikan pada pokok perkara awal terlebih dahulu.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh John Field selaku pemilik PT Blueray kepada para pejabat DJBC demi memuluskan proses kepabeanan perusahaannya.
"Yang pertama, saat ini KPK masih fokuskan dulu untuk pokok perkaranya. Ini kan yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh PT BR selaku pihak swasta dalam proses kepabeanan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Peran Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam Pusaran Korupsi PT Blueray
Budi menambahkan, KPK sedang menelisik peran Gatot secara spesifik.
Tim penyidik terus menelusuri ke mana saja ujung aliran uang suap tersebut bermuara, apakah berhenti di tangan Gatot atau mengalir silang kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan.
"Termasuk apakah mengalir ke dalam bentuk aset-aset tertentu, nah ini juga tentu akan jadi fokus bagi penyidik dalam pelacakan aset ya, yang didukung oleh unit atau Direktorat di Labuksi. Sehingga ini tidak hanya untuk proses pembuktian saja, tapi ini juga penting untuk optimalisasi asset recovery," kata Budi.
Gatot Heroe Hernanda menduduki posisi Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode 2025–2026.
Ia mengantongi uang suap senilai Rp3,25 miliar.
Secara keseluruhan, John Field menyetorkan uang pelicin hingga mencapai Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tim penyidik KPK menyita sejumlah aset berharga milik Gatot dari hasil kejahatan ini.
Penyitaan tersebut mencakup tiga unit motor gede (moge) mewah bermerek BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber, serta uang tunai valuta asing senilai kurang lebih Rp2,8 miliar.
Langkah KPK melacak tuntas aset para tersangka sejalan dengan temuan intelijen yang membongkar skandal pengumpulan dana jumbo di internal Bea dan Cukai.
Dokumen intelijen membocorkan siasat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Rizal, yang memerintahkan bawahannya mengutip uang dari para pengusaha importir.
Rizal mengumpulkan pundi-pundi suap hingga 7 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp110 miliar.
Ia merencanakan penggunaan uang tersebut untuk melobi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rizal melancarkan aksi ini agar Kemenkeu mempertahankannya di posisi 'tempat basah' dan mencoret namanya dari daftar perombakan pejabat eselon II.
Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, Sinyal Kuat Berujung Penahanan
Rizal juga berencana membagikan dana miliaran rupiah tersebut kepada para pejabat Kemenkeu yang mengurus mutasi serta sejumlah anggota Komisi XI DPR RI.
Para penerima dana ini bertugas menekan Menteri Keuangan agar posisi strategis Rizal tetap aman.
KPK memastikan tim penyidik terus mendalami setiap informasi yang masuk, termasuk menelusuri benang merah antara aliran suap korporasi PT Blueray dan operasi pengumpulan dana lobi mutasi ini pada proses hukum yang sedang berjalan.