BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang warga di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat mengaku merasa dicemarkan nama baiknya.
Andri, merasa nama baiknya dijelek-jelekan di ruang digital, tepatnya di media sosial Facebook oleh salah satu akun.
Dia bersama kuasa hukumnya kemudian melapor ke Polsek Jebus, Senin (31/8/2026) malam untuk ditindaklanjuti.
Pencemaran nama baik itu menurut Andri lantaran dirinya disebut-sebut pemilik SPPG Sekar Biru 2, Parittiga yang sedang disuspend oleh BGN pekan lalu.
“Di Facebook itu saya dituduh yang punya dapur, katanya dapur itu udah ngasih makanan bau, enggak ada sertifikat dan nama saya disebut-sebut di situ,” katanya, Rabu (2/9/2026).
Padahal, dia bukan pengelola SPPG tersebut. Dirinya di situ hanya sebagai pemilik lahan dan bangunan gedung.
Lahan dan bangunan gedung tersebut dia pinjamkan kepada Chyndy Desa Lady keponakannya, selaku Perwakilan Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik yang mengelola SPPG tersebut.
"Saya hanya meminjamkan lahan dan bangunan saya kepada keponakan saya,” ujarnya.
Andri mengaku dirinya merasa malu dan dirugikan karena dikaitkan dengan polemik dihentikannya sementara operasional SPPG Sekar Biru 2, Parittiga.
Oleh karena itu, dengan menggandeng pengacara dari kantor hukum Apriadi Arsyad & Rekan, dirinya membuat laporan polisi untuk memulihkan nama baik.
Apriadi selaku kuasa hukum Andri membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya tersebut untuk melapor ke polisi.
“Benar kami telah membuat laporan ke Polsek Jebus pada Senin malam,” ucapnya.
Kata dia, kliennya itu merasa dirugikan karena nama baiknya telah dicatut di media sosial Facebook.
“Ini kaitannya tentang pencemaran nama baik di media sosial dan kita melaporkan salah satu akun di Facebook,” sambungnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)