TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 14.073 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak, Banten.
Belasan ribu KPM tersebut dinonaktifkan setelah pemerintah melakukan pemadanan dan evaluasi data penerima bansos.
Dari hasil evaluasi, sebagian penerima terindikasi menggunakan bantuan sosial untuk aktivitas judi online (judol).
Sementara sebagian lainnya masuk dalam kelompok desil 6-10 sehingga dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi data penerima bansos oleh pemerintah.
"Terindikasi dipakai untuk judol sebanyak 14.073 KPM di Lebak yang dinonaktifkan, dan itu dapat diusulkan kembali. Selain judol, para KPM itu ada yang termasuk ke dalam desil 6-10," ujar Lela kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: DLH Lebak Bakal Sidak Sawah Warga Bayah yang Diduga Terdampak Aktivitas Pabrik Semen
Menurut Lela, status nonaktif tersebut tidak serta-merta menutup peluang masyarakat untuk kembali menerima bantuan sosial.
KPM yang masih memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali melalui mekanisme pemutakhiran data.
Menurutnya, bantuan sosial diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok yang berada dalam kondisi sosial ekonomi rentan.
Ia meminta masyarakat tidak menggunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas perjudian daring.
"Judi online menjadi salah satu faktor yang bisa menyeret masyarakat ke jurang kemiskinan. Karena itu, kami meminta warga menjauhi aktivitas perjudian yang hanya membawa mudarat bagi kehidupan," katanya.
Lela menilai, persoalan bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan ketepatan data penerima, tetapi juga bagaimana bantuan tersebut digunakan agar benar-benar memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin, mengatakan judi online saat ini telah meresahkan karena menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Menurut Pupu, dampak judi online tidak hanya menyebabkan kerugian secara finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi rumah tangga.
Pasalnya, ketika pendapatan keluarga yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok justru digunakan untuk berjudi, kondisi ekonomi keluarga dinilai dapat semakin tertekan.
"Judol bukan hanya merugikan kondisi perekonomian keluarga, tetapi juga bisa berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Tidak ada ceritanya judol untung membuat kaya, yang ada mudarat," ujar Pupu.
Karena itu, MUI Lebak terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik perjudian daring serta menggunakan penghasilan maupun bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.