DPKP Bandung Tanam Ulang 10 Pohon Mahoni di Bekas Penebangan Ilegal Jalan Riau
Ravianto September 02, 2026 12:47 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lokasi penebangan 10 pohon tanpa izin di depan Six Nine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau akhirnya kembali ditanam pohon oleh petugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, pohon pengganti tersebut ditanam di titik bekas pohon yang sudah ditebang.

Pohon yang ditanam itu terlihat cukup tinggi dan berjejer rapi, sehingga suasana di sekitar lokasi kini kembali asri pasca-kasus pohon.

Kasus pohon Riau Bandung adalah penebangan liar 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), dekat perempatan Cihapit, yang diduga dilakukan secara ilegal pada malam hari.

Penebangan ini bermotif agar keberadaan papan reklame (videotron) di area fasilitas olahraga padel terlihat lebih jelas

Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota, DPKP Kota Bandung, Nana Kurniawan mengatakan, pohon yang ditanam di lokasi bekas penebangan pohon tanpa izin itu merupakan pohon mahoni setinggi 5-6 meter dan diameter sekitar 20 sentimeter dengan jumlah 10 pohon.

Baca juga: Izin Videotron di Six Nine Padel di Bandung Dibekukan Buntut Penebangan Pohon Ilegal

"Ini kita monitoring terus ya dan dilakukan perawatan, kemarin sebelum ditanam kita sudah treatment akar dulu supaya akarnya lebih kuat mencengkram, terus pertumbuhannya tidak ada jamur, hama, segala macam," ujarnya di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (2/9/2026).

Meski bakal dilakukan perawatan, tetapi Nana tidak menampik bahwa pohon yang sudah ditanam tersebut berpotensi gagal tumbuh, tetapi pihaknya akan tetap mengusahakan agar pohon itu bisa tumbuh dengan baik.

"Kemungkinan adanya kegagalan tumbuh ya bisa saja, tapi kita usahakan untuk bisa dipelihara. Jadi kita tetap monitoring, kita ada maintenance beberapa periode, kalau misalkan mati, ya kita ganti baru," katanya.

Nana mengatakan, penanaman pohon pengganti tersebut dilakukan setelah satu bulan lebih kasus penebangan pohon tanpa izin karena hal langkah ini berdasarkan hasil pertimbangan dari pimpinan.

"Ini kami hanya pelaksana ya, jadi instruksi-instruksi ini tetap dari pimpinan ditanamnya kapan, seperti apa, kan ada pertimbangan-pertimbangan lain mungkin," ucap Nana.

Seperti diketahui, pohon di lokasi tersebut ditebang oleh pekerja sub kontraktor yang mendapatkan pekerjaan untuk pembuatan taman di lokasi.

Alasannya, agar pohon itu tidak mengahalangi videotron yang menempel di bagian atas kanan gedung Six Nine Padel.

Kemudian pelaku diberikan sesuai Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) Pasal 17 Ayat 1 huruf J.

Dalam Perda ini pelaku didenda sebesar Rp 10 juta per pohon dan mengganti 100 bibit untuk satu pohon yang ditebang.

"Mereka (pelaku) bayar denda dan pohon yang ditanam ini dari mereka. Nanti sisanya ditanam di tempat lain, terus lokasi yang ada penebangan, kita akan tanam ulang juga, cuma mungkin waktunya menyesuaikan, kita harus ada prosedur yang harus ditempuh seperti itu," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.