Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di India
bisnistribunjabar September 02, 2026 12:47 PM

TRIBUNJABAR.ID, NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. 

2AsepSutandarNewDelhi
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar memaparkan penyusunan RIKIN 2027–2036 yang menempatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, negara berkembang perlu bertransformasi dari sekadar pengguna teknologi menjadi pencipta dan pemilik kekayaan intelektual yang mampu bersaing di tingkat global.

Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar memaparkan penyusunan RIKIN 2027–2036 yang menempatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, negara berkembang perlu bertransformasi dari sekadar pengguna teknologi menjadi pencipta dan pemilik kekayaan intelektual yang mampu bersaing di tingkat global.

“Mewujudkan visi untuk bertransformasi dari sekadar konsumen teknologi global menjadi pencipta dan pemilik KI yang aktif adalah tantangan sistemik yang dihadapi banyak negara berkembang. Di sinilah sinergi kerangka kerja BRICS menjadi sangat bernilai. Melalui fokus pada komersialisasi KI, pembiayaan berbasis KI, dan transfer teknologi yang berkeadilan, tujuan nasional Indonesia selaras sempurna dengan misi BRICS untuk memberdayakan Global South," ujar Hermansyah pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan berbagai agenda strategis, antara lain penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Paten yang baru, pembahasan perubahan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain Industri, serta evaluasi terhadap Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem KI Indonesia tetap responsif terhadap perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan praktik internasional.

Selain reformasi regulasi, Indonesia juga mempercepat persiapan menjadi International Searching Authority (ISA) di bawah sistem Patent Cooperation Treaty (PCT). Status tersebut akan memperkuat posisi Indonesia dalam sistem paten global sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan kapasitas pemeriksaan paten nasional.

Hermansyah juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola royalti hak cipta di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi telah membuat pemanfaatan karya kreatif berlangsung lintas negara sehingga diperlukan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan dapat menjamin hak ekonomi para pencipta.

“Hak cipta secara tradisional bersifat teritorial, sementara eksploitasi digital kini tanpa batas,” ujar Hermansyah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan Indonesia akan menyelenggarakan Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Environment di Bali pada 7–9 Oktober 2026. Forum ini akan menjadi ruang dialog internasional untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas batas yang transparan dan interoperabel.

“Pertemuan ini sekaligus memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta di tengah perkembangan ekonomi digital global,” lanjutnya.

Dalam kunjungan kerja ke New Delhi ini, Dirjen KI didampingi oleh para pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum, yaitu Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Yasmon. Delegasi Indonesia menegaskan kesiapan untuk memperdalam kerja sama strategis dan kolaborasi konkret bersama kantor-kantor KI negara anggota BRICS.

Melalui partisipasi aktif dalam forum BRICS dan berbagai inisiatif internasional, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem kekayaan intelektual yang modern, inklusif, dan berdaya saing global. DJKI juga mengajak para inventor, kreator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi hasil karya serta inovasinya melalui pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal agar memperoleh kepastian hukum dan nilai ekonomi yang berkelanjutan.

Merespons peran aktif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendorong reformasi KI dan tata kelola royalti digital pada forum BRICS di India tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengawal pelindungan ekosistem kekayaan intelektual di tingkat wilayah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh langkah visioner Bapak Dirjen KI dalam memperjuangkan sistem pelindungan KI yang modern dan tata kelola royalti digital yang berkeadilan di kancah global. Di era ekonomi digital tanpa batas saat ini, dorongan agar kita bertransformasi dari sekadar konsumen menjadi pencipta teknologi adalah sebuah keharusan, terutama bagi Jawa Barat yang memiliki potensi ekonomi kreatif dan inovasi digital yang sangat luar biasa”. 

“Melalui sinergi jajaran Divisi Pelayanan Hukum di bawah koordinasi Saudari Hemawati BR Pandia, khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikomandoi oleh Saudara Ery Kurniawan S.H., M.H., kami terus proaktif memberikan edukasi dan fasilitasi pendaftaran KI bagi para kreator, inventor, serta pelaku UMKM. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap karya cipta dan inovasi dari Tatar Pasundan terlindungi secara optimal, hak ekonominya terjamin, dan mampu bersaing secara tangguh di tengah arus digitalisasi global," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.