BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 47 Kilogram Sabu dan 9.439 Ekstasi Disita
Odi Aria September 02, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan membongkar jaringan narkotika yang diduga terkait jaringan internasional Malaysia-Palembang-PALI.

Dalam dua pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni MB (34) dan DD (46).

Dari tangan kedua tersangka, BNNP Sumsel menyita narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 47.076 gram atau sekitar 47,076 kilogram sabu, 9.439 butir ekstasi, serta 1.272 gram cairan yang mengandung narkotika Golongan II.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan dalam konferensi pers di halaman Kantor BNNP Sumsel, Rabu (2/9/2026).

Hisar mengatakan, kedua tersangka diduga bukan pemain baru dalam jaringan narkotika. Hasil penyelidikan menunjukkan pola pengiriman yang dilakukan para pelaku mulai terbaca petugas.

"Ini dia baru main, karena hasil penyelidikan kita bersama Polda maupun BNNP, mereka sudah bermain berapa kali. Karena mereka sudah sering bermain, pola itu terbaca sama kita," kata Hisar.

MB (34) dan DD (46) pengedar sabu jaringan internasional
MB (34) dan DD (46) pengedar sabu jaringan internasional.

Kasus pertama terungkap setelah petugas mengamankan MB di rumahnya di Jalan Lumban Meranti Jaya Perumahan Kirana Surya II, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (19/8/2026).

Dari penggeledahan, petugas menemukan 3.000 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik.

Selain sabu, petugas juga menyita 9.439 butir ekstasi dengan berbagai logo. Rinciannya 5.000 butir ekstasi logo Heineken dengan berat bruto 2.253 gram, 4.000 butir logo TikTok dengan berat bruto 1.817 gram, serta ratusan butir ekstasi lainnya.

Petugas juga menemukan 101 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II dengan berat bruto 892 gram dan 39 cartridge lainnya dengan berat bruto 380 gram.

Selain itu, ditemukan satu bungkus berisi kristal putih dengan berat bruto 1.076 gram yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan terhadap MB bermula saat AP menghubunginya pada Sabtu (15/8/2026) dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu.

Dua hari kemudian, seorang pria yang tidak dikenal menghubungi MB dan mengirimkan lokasi serta foto sebuah karung putih berisi narkotika.

MB kemudian mengambil karung tersebut dan membawanya ke rumah. Narkotika itu lalu dipindahkan ke dalam tas dan disimpan di lemari kamar.

Namun, aksi tersebut terendus petugas. Saat penggeledahan dilakukan pada 19 Agustus 2026, berbagai jenis narkotika ditemukan dan MB langsung diamankan.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan terhadap DD. Pria berusia 46 tahun itu ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (25/8/2026).

Saat diamankan, DD sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna hitam dan tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Hasilnya, ditemukan 43 bungkus plastik warna biru yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 43.000 gram atau 43 kilogram.

Jika digabungkan dengan barang bukti sabu dari kasus pertama, total sabu yang berhasil diamankan BNNP Sumsel mencapai 47.076 gram atau 47,076 kilogram.

Jumlah tersebut belum termasuk 9.439 butir ekstasi dan 1.272 gram cairan yang mengandung narkotika Golongan II.

Hisar mengungkapkan, DD diduga telah beberapa kali menjalankan tugas sebagai kurir narkotika.

Berdasarkan pengakuan DD, dirinya baru satu kali melakukan pengiriman. Namun, catatan BNNP Sumsel menunjukkan tersangka diduga telah melakukan pengiriman hingga hampir lima kali.

"Kalau catatan kita dari pengakuan dia sudah melakukan pengiriman satu kali. Tapi catatan BNNP pelaku sudah mengirim hampir lima kali mengantar. Secara lisan mengatakan lima kali, tapi pada saat di-BAP dia bilang sekali," ungkap Hisar.

Dalam setiap pengiriman, DD diduga memperoleh upah sangat besar, yakni mencapai Rp100 juta hingga Rp135 juta.

"Dia memperoleh upah sebesar 100 hingga 135 juta untuk setiap kali mengantar," katanya.

BNNP Sumsel memastikan penyidikan tidak berhenti pada kedua tersangka yang diamankan. Petugas masih memburu pihak yang berada di atas para kurir tersebut.

"Ya tentunya masih ada. Kita akan tetap kembangkan sampai ke atas, karena prinsip BNN, tangkap kurirnya, tangkap bandarnya, dan miskinkan!" tegas Hisar.

BNNP Sumsel juga akan berkoordinasi dengan BNN RI dan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

"Kita lakukan juga ke BNN Pusat, Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk melacak semua aliran dana yang terlibat untuk kita lakukan proses tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan jaringan internasional, Hisar mengatakan indikasinya terlihat dari karakteristik kemasan narkotika serta hasil data intelijen.

"Dari kemasan, kemudian dari data intelijen juga. Sampai saat ini untuk ekstasi dengan tipe-tipe yang seperti ini, kemudian dengan bungkus yang seperti ini, itu dimungkinkan memang dari luar negeri," jelasnya.

Menurut Hisar, indikasi serupa juga ditemukan pada sabu yang diamankan.

"Sabunya juga," tegasnya.

Seluruh pengiriman narkotika yang berhasil diungkap dalam dua kasus tersebut dilakukan melalui jalur darat.

Namun, BNNP Sumsel masih mendalami bagaimana narkotika tersebut pertama kali masuk ke wilayah Sumatera Selatan.

"Darat, semuanya kita tangkap darat. Tetapi waktu masuknya ke Sumsel kita belum mendeteksi," katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.