TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan korupsi pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut fokus mendalami mekanisme pemeriksaan pajak milik perusahaan tambang PT Adaro Energy Tbk (Adaro).
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Usut Kasus Korupsi Pajak di KPP Banjarmasin
Penyidik KPK berusaha membuktikan adanya kesepakatan gelap antara pihak swasta dan oknum petugas pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyidik baru saja menyisir delapan lokasi milik pihak swasta.
Budi menyebut para pihak swasta ini berstatus sebagai wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
"Sejauh ini informasi yang kami terima dari delapan titik lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah pihak swasta yang merupakan wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Di mana para wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Budi menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan pajak tidak melulu menyangkut urusan restitusi seperti kasus operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Petugas pajak juga bisa memeriksa wajib pajak yang memiliki tunggakan atau mempunyai rekam jejak kurang patuh.
Oleh karena itu, penyidik KPK menelusuri secara saksama bagaimana KPP Madya Banjarmasin menjalankan proses dan mekanisme pemeriksaan tersebut.
Tim penyidik juga mengonfirmasi setiap temuan penggeledahan, mulai dari barang bukti elektronik, dokumen, hingga temuan uang dari tangan petugas pajak, untuk mencari tahu siapa pemberi dana dan apa tujuannya.
Terkait keterlibatan Adaro, Budi menegaskan penyidik KPK sudah memanggil pihak PT ADR (Adaro) pada saat penyidikan pokok perkara tersangka Mulyono Purwo Wijoyo selaku mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Namun pihak Adaro mangkir dari panggilan penyidik.
Budi menyatakan penyidik sangat ingin menggali keterangan mengenai proses pemeriksaan pajak Adaro karena perusahaan raksasa itu berstatus sebagai salah satu wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin.
"Pemanggilan kepada pihak ADR pada saat itu ingin dimintai keterangan terkait dengan proses-proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin seperti apa. Karena PT ADR ini kan salah satu wajib pajak di lingkup KPP Madya Banjarmasin, sehingga penyidik tentu ingin tahu bagaimana proses-proses itu dilakukan," terang Budi.
"Baik dari sisi KPP Banjarmasin ataupun dari sisi swasta, nanti kita akan lihat ya titik temunya seperti apa, apakah klop saling mengonfirmasi atau seperti apa, itu nanti jadi materi dalam proses penyidikan," imbuhnya.
KPK sebelumnya memang sudah melayangkan panggilan kepada mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, dan Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong.
Kedua petinggi perusahaan tersebut kompak memilih tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menduga Jul Seventa mengurusi urusan pajak sejumlah perusahaan, termasuk Adaro, dan mengetahui pasti praktik pemberian hadiah kepada pemeriksa pajak di Banjarmasin.
Penyidik KPK juga telah menyita uang senilai 530.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp9,5 miliar dari tangan pegawai KPP Madya Banjarmasin yang diduga berasal dari wajib pajak.
Guna memperluas cakupan kasus ini, KPK sudah mengantongi tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
KPK menggunakan tiga sprindik tersebut untuk menjerat pihak swasta selaku pemberi suap, menindak pejabat negara penerima aliran dana rasuah, hingga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).