Merasa Dihalangi Saat Akan Sampaikan Aspirasi, Forum Zona Merah Akan Lapor Propam Polda Jambi
Heri Prihartono September 02, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga terdampak Zona Merah mengaku kecewa setelah merasa dihalang-halangi aparat kepolisian saat hendak menyampaikan aspirasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi, Rabu (2/9/2026).

Ketua Advokasi Forum Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, mengatakan warga datang ke Kantor ATR/BPN Kota Jambi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus berdiskusi terkait persoalan ribuan sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai aset Pertamina.

Namun, menurut Suhatman, warga justru tidak diperbolehkan masuk ke halaman Kantor ATR/BPN.

"Kami ini hanya ingin berdiskusi. Jika apa yang dilakukan BPN ini keliru, kami ingin menyampaikannya. Tapi kami malah dihalangi masuk," ujar Suhatman, Rabu (2/9/2026).

Ia menilai tindakan tersebut membuat warga tidak dapat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak ATR/BPN.

Akibat tidak diperbolehkan masuk ke halaman kantor, massa kemudian bertahan di sepanjang Jalan Kolonel Pol M. Taher.

Keberadaan massa di badan jalan sempat membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut sedikit terganggu.

Suhatman mengatakan pihaknya tidak ingin aksi tersebut berujung pada kericuhan. Warga, kata dia, hanya ingin mendapatkan ruang untuk menyampaikan keberatan dan meminta kejelasan terkait persoalan tanah yang mereka hadapi.

"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi, bukan untuk membuat keributan," katanya.

Atas kejadian tersebut, Suhatman bersama sejumlah warga berencana mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi untuk melaporkan tindakan aparat yang menurut mereka telah menghalangi penyampaian aspirasi.

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

"Perbuatan ini telah melanggar hukum. Kita akan laporkan apa yang kami alami ke Propam Polda Jambi," tegasnya.

Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Forum Tolak Zona Merah telah beberapa kali mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Jambi.

Mereka menuntut agar status sekitar 5.500 sertifikat tanah yang berada di kawasan Zona Merah ditinjau kembali dan dibatalkan apabila terbukti masuk dalam aset Pertamina.

Warga menilai persoalan tersebut telah berdampak langsung terhadap kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Warga Kembali Geruduk ATR/BPN Kota Jambi, Tuntut 5.500 Sertifikat Tanah Dibatalkan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.