Kasus Karhutla di Desa Camba Kotim Kalteng Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Sri Mariati September 02, 2026 01:51 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Di tengah tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), aparat kepolisian mulai mengungkap salah satu kasus yang diduga berkaitan dengan aktivitas manusia. 

Satreskrim Polres Kotim resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan pembakaran lahan di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, ke tahap penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. 

Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi kebakaran berada di salah satu wilayah yang selama musim kemarau mengalami sejumlah kejadian karhutla dengan luasan yang cukup besar. 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, kebakaran tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi. 

"Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Edi Walujo saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026). 

Ia menjelaskan, lokasi kebakaran berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dari PT GAP dan saat ini dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga. 

Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan fakta bahwa saat kebakaran terjadi tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola pihak terkait. 

"Berdasarkan keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait," ujarnya. 

Perkara tersebut disidik atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait perbuatan yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran. 

Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara. 

Edi mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti lainnya sebelum akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Waspada Ledakan Populasi Tikus, Dampak Ular Banyak Mati Karena Karhutla di Kotim

Baca juga: Kalteng Tanggap Darurat Karhutla, Gubernur Agustiar Warning Kepala Daerah Tak Keluyuran ke Jakarta

"Dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya. 

Kasus Desa Camba menjadi salah satu perkara karhutla yang kini memasuki proses hukum di tengah tingginya angka kebakaran di Kotim.  

Aparat berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang lalai maupun sengaja menyebabkan kebakaran lahan.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.