4 KK Terancam Digusur Di Batuan Bali, Mahayastra Ungkap Kondisi Menyedihkan
Putu Dewi Adi Damayanthi September 02, 2026 12:41 PM

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, telah memantau situasi 4 kepala keluarga (KK) yang rumahnya akan digusur karena kalah sengketa lahan di Banjar Griya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. 

Dari segi hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar tidak bisa berbuat apa-apa, karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal ini, Pemkab Gianyar hanya akan masuk dari segi kemanusiaan. 

Sebab bagaimanapun, keempat keluarga tersebut merupakan warga Gianyar yang tidak boleh ditelantarkan. 

Baca juga: Korban Terdampak Kebakaran di Jalan Nakula Denpasar yang Termasuk KK Luar Bali Akan Dipulangkan

Namun demikian, sampai saat ini Mahayastra belum memiliki solusi konkrit terkait nasib keempat keluarga tersebut.

Kepada wartawan, Rabu 2 September 2026, Mahayastra mengatakan, pihaknya telah menyampaikan persoalan ini ke Gubernur Bali, Wayan Koster. Rencananya akan dilakukan pertemuan untuk mencari solusi.

"Sudah kita sampaikan ke Pak Gubernur, beliau mengundang kita rapat di Jayasaba untuk cari solusinya," ujar Mahayastra. 

Terkait kapan pertemuan tersebut, Mahayastra belum bisa memastikan. 

"Masih koordinasi jadwal sama Pak Gubernur," ujarnya.

Perbekel Batuan, Ari Anggara sebelumnya mengatakan keempat KK tersebut masuk keluar tak mampu. 

Pemerintah Desa Batuan telah berupaya melakukan mediasi sejak 2022, jauh sebelum perkara masuk ke pengadilan pada 2023. 

“Ini memang kasus yang desa upayakan mediasi sejak tahun 2022. Namun mediasi gagal sehingga berlanjut ke ranah hukum,” ujar Ari.

Menurut dia, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum, pemerintah desa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengubah putusan tersebut. 

“Secara hukum kita tidak bisa apa-apa. Tahapan yang seharusnya dilakukan oleh pemdes sudah dilakukan semua. Kita sekarang bicara kemanusiaan,” katanya.

Ari mengaku kondisi empat KK tersebut membuat pemerintah desa kesulitan mencari jalan keluar. 

Terlebih, sebagian warga yang terdampak disebut tidak mendapatkan pengayoman adat karena persoalan keanggotaan desa adat yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Dari empat KK tersebut, disebut hanya satu KK yang tedun atau menjadi krama di Desa Adat Batuan. 

Sedangkan tiga KK lainnya berasal dari keluarga yang tidak tedun di desa adat setempat. 

“Empat KK dengan lansia, yatim, penyakit menahun dan lain-lain. Sangat sulit untuk tidak sedih,” ujarnya.

Ari mengaku persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Gianyar. 

Ia juga telah meminta petunjuk dan arahan terkait langkah yang dapat ditempuh Pemerintah Desa Batuan dalam menghadapi persoalan tersebut. 

Di sisi lain, Pemdes Batuan menyatakan siap memberikan dukungan melalui program bedah rumah.

Namun bantuan itu hanya bisa direalisasikan apabila warga memiliki lahan alternatif untuk membangun rumah. 

Persoalannya, empat KK tersebut sama sekali tidak memiliki tanah lain. 

“Desa sebenarnya sangat siap support bedah rumah jika ada lahan. Masalahnya ini lahan yang sama sekali tidak ada,” tandasnya.

Ari berharap Pemkab Gianyar dapat ikut mencarikan solusi bagi warga terdampak. 

Menurut dia, putusan hukum tetap harus dihormati dan dijalankan. 

Namun di sisi lain, nasib lansia, anak yatim piatu, serta keluarga kurang mampu yang akan kehilangan rumah juga tidak bisa dikesampingkan.

“Di satu sisi putusan hukum memang sudah begitu dan pemdes tetap pada putusan hukum. Namun di sisi lain, rasa kemanusiaan kepada yang akan tergusur sama sekali tidak bisa saya abaikan,” ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.