Tes CPNS 2027 untuk Guru PPPK, Guru Lampung Selatan Berharap Tak Ada Batasan Umur
taryono September 02, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kebijakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai 2027 mendapat perhatian dari guru di Lampung Selatan.

Baca juga: OMC di Lampung Resmi Berakhir, BPBD Minta Masyarakat Waspadai El Nino

Salah satunya Neliwati (56), guru PPPK di Kecamatan Penengahan yang berharap pengabdian selama puluhan tahun tidak membuatnya harus kembali bersaing melalui tes CPNS.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, kesempatan bagi guru berstatus PPPK mengikuti seleksi CPNS tersebut merupakan bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan guru.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Qodari menyebut kebijakan mengenai penataan status kepegawaian guru PPPK tersebut telah disepakati pemerintah dan DPR.

Bagi Neliwati, rencana tersebut perlu mempertimbangkan kondisi guru PPPK yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik.

Ia berharap pemerintah tidak mewajibkan kembali tes CPNS bagi PPPK yang telah memiliki masa pengabdian panjang.

Menurutnya, pengalaman mengajar dan masa kerja selama bertahun-tahun seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS.

"Saya berharap jangan diadakan tes CPNS lagi untuk menjadi PNS. Kami sudah berpengalaman dan mengabdi cukup lama, dari tahun 2004," kata Neliwati, Rabu (2/9/2026).

Neliwati diketahui telah mengajar di SDN 1 Suka Baru, Kecamatan Penengahan, sejak 2004.

Setelah bertahun-tahun menjalankan tugas sebagai guru, ia baru diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2022.

Dengan pengalaman mengajar lebih dari dua dekade, Neliwati khawatir apabila harus kembali mengikuti seleksi bersama peserta yang baru menyelesaikan pendidikan.

Ia menilai guru yang telah lama mengabdi berpotensi kalah bersaing dengan lulusan baru apabila mekanisme seleksi tidak mempertimbangkan pengalaman dan masa kerja.

"Kalau diadakan tes, kami yang sudah lama mengabdi ini bisa kalah dengan yang lulusan baru," ujarnya.

Karena itu, Neliwati meminta pemerintah mempertimbangkan mekanisme khusus bagi PPPK yang telah lama mengabdi agar dapat mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS tanpa terkendala faktor usia.

Ia berharap pengalaman dan masa pengabdian guru PPPK senior menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tersebut.

"Harapan kami, tes untuk P3K yang sudah mengabdi lama dihilangkan dan kami bisa diangkat menjadi PNS tanpa dibatasi umur," tegasnya.

Menurut Neliwati, kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap guru yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri di dunia pendidikan.

Ia juga berharap pemerintah memperhatikan kondisi PPPK yang telah berusia di atas batas umum rekrutmen CPNS, tetapi masih aktif menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Bagi Neliwati, pengabdian sejak 2004 menjadi bukti bahwa dirinya telah memiliki pengalaman panjang dalam menjalankan tugas sebagai guru.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.