TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang mahasiswa berinisial MS (20) nekat menggasak sepeda motor Yamaha NMax milik warga yang tengah berolahraga yoga di kawasan Lapangan Renon, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Senin 31 Agustus 2026 pagi.
Aksi pencurian yang menimpa Ni Wayan Lilik Anggreni (51) tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha NMax bernopol DK 3651 AES miliknya di Jalan Kusuma Atmaja, Sumerta Klod, sekitar pukul 08.00 WITA.
Ia lalu bergegas masuk ke area lapangan untuk mengikuti sesi latihan yoga, saat itulah pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan kendaraannya tanpa mengunci stang.
"Pelaku melihat ada kesempatan karena kendaraan korban saat diparkir tidak terkunci stang," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Rabu 2 September 2026.
Melihat kondisi motor yang tidak terkunci, pelaku yang berasal dari Jayawijaya, Papua, langsung membawa kabur motor seharga Rp35 juta tersebut dengan cara menuntunnya ke arah selatan menuju lampu merah.
Aksi mencurigakan pelaku tepergok oleh juru parkir dan warga sekitar.
Baca juga: Kronologi Polisi Kejar Pengendara Motor Bawa Karung di Bypass IB Mantra, Terungkap Curi 30 Aki Truk
Saat korban kembali ke lokasi, kendaraannya sudah raib dari tempat semula.
"Saksi di lokasi sempat melihat pelaku mendorong motor korban ke arah lampu merah," jelas Iptu Gede Adi.
Korban yang panik lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak cepat memburu pelaku di sekitar lokasi kejadian.
"Petugas langsung menyisir rute pelarian dan berhasil mengamankan pelaku di depan kantor Bank BPD Renon beserta barang bukti motor curian," tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pemuda berusia 20 tahun itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Motor matik hasil curian tersebut rencananya tidak akan dijual, melainkan hendak digunakan sendiri sebagai sarana transportasi sehari-hari.
"Pelaku mengaku motor tersebut rencananya mau dipakai sendiri untuk keperluan sehari-hari," tutur Iptu Gede Adi.
Kini pelaku beserta barang bukti satu unit Yamaha NMax warna hitam tahun 2024 telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*)