TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengingatkan masyarakat agar tidak kembali membongkar pembatas jalan atau road barrier yang terpasang di simpang empat wilayah Rembiga, Kota Mataram.
Polda NTB menegaskan tindakan tersebut dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara apabila memenuhi unsur pidana tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi menegaskan, tindakan membongkar fasilitas pengaturan lalu lintas secara sengaja dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pidana.
"Kalau dibongkar lagi, kami jerat pidana," kata Arisandi seusai mengikuti musyawarah bersama warga sekitar simpang empat Rembiga dan Dinas Perhubungan di kantor Ditlantas Polda NTB, Mataram, Senin (31/8/2026).
Menurut Arisandi, langkah hukum tersebut memiliki dasar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, serta perlengkapan jalan lainnya.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Simpang Empat Rembiga Berlaku Lagi, Pemindahan Barrier Jalan Bakal Ditindak
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Selain UU LLAJ, kepolisian juga mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perusakan atau tindakan melawan hukum terhadap bangunan maupun sarana lalu lintas umum serta perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Arisandi menjelaskan, ancaman pidana dalam Pasal 321 KUHP bersifat bertingkat tergantung pada dampak yang ditimbulkan dari tindakan pembongkaran fasilitas lalu lintas.
"Ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun apabila membahayakan keamanan lalu lintas, sembilan tahun apabila mengakibatkan luka berat, dan paling lama 12 tahun apabila sampai mengakibatkan kematian," jelas Arisandi.
Meski ancaman pidana telah ditegaskan, kepolisian mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah bersama masyarakat.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa road barrier di simpang empat Rembiga tetap dipasang sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut, disertai penerapan kembali sistem satu arah untuk pengaturan arus kendaraan di kawasan Rembiga.
Polda NTB mengajak masyarakat memahami fungsi pembatas jalan dan mematuhi rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan.
Masyarakat juga diminta menyampaikan keberatan atau masukan melalui jalur komunikasi dengan pemerintah dan kepolisian, bukan dengan membongkar fasilitas lalu lintas secara sepihak.
"Yang paling penting adalah keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," pungkas Arisandi.
(*)