Detik-detik Pria Diduga ODGJ Tikam Lansia di Palembang Hingga Tewas, Ngaku Tersinggung Dipanggil Kur
Shinta Dwi Anggraini September 02, 2026 02:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Lansia di Palembang berinisial ST (82) tewas ditikam  Herry Tarmizi (49) yang tak lain tetangganya sendiri.

Tersangka yang diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengaku kesal karena merasa pernah dipanggil 'kur' oleh korban. 

Di mana menurut tersangka panggilan tersebut berkaitan dengan permintaan korban agar tersangka memberi makan ayam peliharaannya.

Dendam dengan hal itu membuat tersangka tega menikam korban hingga tewas. 

Detik-detik pembunuhan di Jalan Batu Dua, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang itu ditunjukkan dalam gelar rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek SU II, Selasa (1/9/2026), sore.

Dalam rekonstruksi yang digelar sebanyak 16 adegan ini, adegan korban diperankan oleh anggota Reskrim Polsek SU II, sedangkan peran tersangka langsung diperankan tersangka, sementara peran saksi diperankan oleh saksi.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek SU II, Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat.

Ketika dikonfirmasi Sripoku.com, Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat mengatakan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut terjadi pada Senin 15 Juni 2026, lalu sekitar pukul 16.45, di Jalan Batu Dua, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Peristiwa berawal saat tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu, anak korban yang menjadi saksi memanggil ayahnya untuk keluar rumah.

Begitu korban keluar, tersangka diduga langsung mencabut senjata tajam jenis pisau yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban.

“Awalnya tersangka mendatangi kakaknya saat membeli model di rumah korban. Saat anak korban memanggil bapaknya keluar rumah, tersangka langsung mencabut dan mengayunkan pisau ke arah korban,” ungkap Kompol Dedi, Rabu (2/9/2026), pagi.

Baca juga: Antar Pesanan Makanan, Ojol di Palembang Tewas Kecelakaan Maut, Tabrak Truk yang Parkir di Jalan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri serta luka pada bagian lengan kiri.

Korban kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang.

Namun, kondisi korban terus memburuk akibat banyak kehilangan darah hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Lanjut Kompol Dedi, luka tusuk yang dialami korban bukan berada pada bagian tubuh yang tergolong mematikan.

Namun, korban mengalami luka pada lengan yang menyebabkan pendarahan cukup banyak.

“Luka tusuknya bukan di tempat yang mematikan. Namun, terdapat luka di bagian lengan hingga mengeluarkan banyak darah. Refleks tersangka menusuk korban diduga spontanitas,” jelasnya.

Di balik aksi tersebut, polisi menyebut tersangka mengaku sakit hati kepada korban.

Penyebabnya terbilang sepele, yakni tersangka merasa tersinggung karena pernah dipanggil “kur-kur” oleh korban.

Panggilan tersebut, menurut keterangan tersangka, berkaitan dengan permintaan korban agar tersangka memberi makan ayam peliharaannya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sakit hati karena tersinggung korban pernah memanggil ‘kur-kur’ untuk memberi makan ayam. Padahal, berdasarkan keterangan saksi, korban memang memiliki ayam peliharaan,” katanya.

Dalam penanganan perkara ini, kondisi kejiwaan tersangka juga menjadi perhatian penyidik.

Berdasarkan hasil observasi kejiwaan melalui Visum et Repertum Psychiatricum Nomor R-/400.7.6/07603/RS.ERBA.06/2026, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

Hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka memahami tujuan dan tindakannya secara sadar, namun tidak memahami konsekuensi dari tindakan tersebut.

Secara psikologis, tersangka juga disebut memiliki gejala klinis berupa pikiran kecurigaan yang berlebihan.

Meski demikian, pihak keluarga korban memiliki pandangan berbeda mengenai kondisi tersangka.

Anak korban yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi menduga aksi tersebut bukan sekadar spontanitas, melainkan dilatarbelakangi dendam.

“Kami yakin pelaku ini sehat dan tidak gila, karena kesehariannya waras,” katanya.

Sementara, rekonstruksi yang digelar dengan memperagakan seluruh rangkaian kejadian dari adegan 1 hingga adegan 16.

Kompol Dedi juga mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka HT disangkakan melanggar Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.