Jejak Peredaran Narkoba di Purwosari Pagaralam Berujung Penangkapan 3 Pria,Belasan Paket Sabu Disita
Sri Hidayatun September 02, 2026 02:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM -  Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam menangkap tiga kurir narkotika, Wahyu Apriansyah (27), Noven Rizki Alamsyah (24) dan Mingke Adi Saputra (29) warga Kampung Purwosari, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Dalam penggerebekan pada Jumat (28/8/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan kedua pelaku yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam peredaran sabu.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,94 gram.

Saat pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan kotak plastik bening berisi sembilan paket sabu tersebut di dekat posisi Wahyu yang sedang duduk di dalam kamar.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y. Prima, S.Tr.K., menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua pria dan menemukan sembilan paket diduga sabu," ujar Dohan.

Baca juga: Gerebek Pondok di Gunung Agung, Satresnarkoba Polres Pagar Alam Sita 24 Paket Sabu dari Seorang Pria

Pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengarah pada keterlibatan pihak lain. Berdasarkan interogasi awal, Wahyu dan Noven mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Mingke Adi Saputra (29), yang juga berada di lokasi saat penggerebekan.

Polisi menduga Wahyu dan Noven berperan sebagai kaki tangan Mingke dalam menjual sabu.

Petugas kemudian menggeledah Mingke di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan dompet kecil warna abu-abu berisi lima paket sabu dengan berat bruto 5,55 gram.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas terlarang tersebut, yakni satu unit ponsel Vivo V20 warna biru, satu pak plastik klip bening, uang tunai Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau.

"Setelah penggeledahan terhadap Mingke, ditemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram beserta barang bukti lainnya. Selanjutnya, Mingke dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Dohan.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.