Menteri LH Ancam Pidanakan Siapa Pun yang Bakar Lahan saat El Nino
Theresia Felisiani September 02, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya akan langsung memidanakan siapa pun yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena kemarau panjang atau El Nino.

"Mungkin kalau di musim hujan gitu ya orang mau bakar-bakar masih (bisa), memang ada untuk satu dua hektar bagi masyarakat itu dalam undang-undang diperbolehkan, tapi sekarang dalam menghadapi El Nino ini kita juga melarang itu," kata Jumhur saat ditemui usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). 

"Jadi tidak boleh sama sekali siapa pun dia. Kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan," ujar pria kelahiran Bandung 18 Februari 1968 itu menambahkan. 

Jumhur menyebut, langkah ini diambil menyusul temuan kuat di lapangan mengenai adanya indikasi kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lahan yang terjadi akhir-akhir ini. 

Saat ini, kata dia, Kementerian LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi per tanggal 2 September 2026.

Secara rinci, penyegelan dilakukan terhadap 7 perusahaan di Kalimantan Barat, 4 perusahaan di Sumatera Selatan, 4 perusahaan di Kalimantan Selatan, dan 3 perusahaan di Kalimantan Tengah. 

Baca juga: Satwa Jadi Korban Karhutla: Ular Sanca Sekarat, Orangutan Pingsan, Biawak Mati Terpanggang

Sementara di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau, masing-masing terdapat satu perusahaan yang disegel.

Jumhur menjelaskan, penyegelan ini menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Ratusan hektar lahan konsesi milik perusahaan-perusahaan tersebut terbukti terbakar secara nyata.

"Dia mau nggak mau harus bertanggung jawab karena itu betul-betul dari awal sebenarnya harusnya tidak boleh (terbakar) gitu," ucap Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini.

Kementerian LH saat ini masih terus memverifikasi ratusan perusahaan lainnya di lapangan, sehingga jumlah badan usaha yang ditindak dan berpotensi dipidanakan masih sangat mungkin bertambah.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.