TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tabir misteri penemuan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di Kampung Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akhirnya terkuak.
Narasi awal yang menyebutkan tubuh bayi tak utuh akibat dicabik anjing terbantahkan oleh temuan fakta baru kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengonfirmasi bahwa bayi berumur dua hari tersebut merupakan korban pembunuhan dan mutilasi keji yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, ER (19).
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Noviansyah, membenarkan perihal fakta baru tersebut usai jajarannya melakukan penelusuran mendalam terhadap sisa jasad bayi yang ditemukan warga pada Sabtu (29/8/2026) lalu.
"Ya benar, (bayi dieksekusi) di rumah. Dengan menggunakan gunting," kata Tanwin saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku ER nekat melahirkan hingga mengeksekusi darah dagingnya sendiri secara diam-diam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bayi Diseret Anjing di Sumedang Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung, Dieksekusi di Rumah
Langkah ekstrem itu diambil pelaku lantaran merasa panik dan malu karena mengandung bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, PK, pria asal Tasikmalaya.
Selama masa kehamilan, ER berhasil menyembunyikan kondisinya dari pengetahuan orang tua maupun sang pacar.
Usai melahirkan dan mengeksekusi bayinya di rumah menggunakan gunting, ER sempat menguburkan jasad korban di sebuah lahan kosong tak jauh dari pemukiman warga.
Namun, kuburan dangkal tersebut kemudian digali kembali oleh seekor anjing hingga akhirnya ditemukan warga sekitar dalam kondisi tidak utuh dan menggegerkan masyarakat setempat.
Jasad bayi yang diduga berusia dua hari tersebut ditemukan warga pada Sabtu (29/8/2026) pukul 19.30 WIB.
Saat ditemukan, kondisi tubuh bayi tersebut tak utuh.
Belum diketahui keberadaan kedua lengan dan satu kaki bayi malang yang hilang tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan psikologis serta proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sumedang.(*)