TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang pria inisial SA Alias KA (58) berurusan dengan polisi terkait tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Galung Tuluk, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (2/9/2026) dini hari tadi.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Kasus Narkoba di Mateng, 8 Tersangka Diciduk
Baca juga: 3 Pria di Majene Ditangkap Polisi Beserta Alat Hisap 1,19 Gram Sabu Disita, Terancam Bui 20 Tahun
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Pangimbalan dan Dusun Lailating, Desa Galung Tuluk.
Bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah AM (38) di Dusun Pangimbalan.
Terduga pelaku kemudian diduga merusak satu unit mobil Toyota Calya milik AM, dengan cara menendang pintu depan sebelah kanan hingga mengalami penyok.
Pemilik mobil kemudian mendengar suara dari arah kendaraannya.
Melihat melalui jendela, korban mendapati terduga pelaku berada di sekitar mobil dan diduga sedang mengejar warga lainnya berinisial S (30).
Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor Kawasaki Ninja milik S dalam kondisi terjatuh dan mengalami kerusakan.
Tidak lama kemudian, AM dan S memperoleh informasi, terduga pelaku berada di Dusun Lailating.
Keduanya kemudian menuju lokasi tersebut.
Setibanya di Dusun Lailating, AM dan S berhadapan dengan terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling serang hingga mengakibatkan sejumlah pihak mengalami luka.
AM mengalami luka robek dan luka gores pada bagian dada serta tangan.
Sementara S mengalami luka robek pada bagian kaki dan bahu sebelah kiri.
Keduanya kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Pambusuang.
Peristiwa kembali berlanjut ketika S.A. alias K.A. diduga melakukan pengejaran dan masuk ke rumah P. (25) di Dusun Lailating. Di dalam rumah, terduga pelaku diduga mencekik P. hingga korban mengalami sesak napas.
Mendengar teriakan korban, saksi B. (27) datang memberikan pertolongan. Terduga pelaku kemudian meninggalkan rumah tersebut dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama keluarga di Jalan Poros Majene–Polewali, tepatnya di depan Kantor JNT.
Saat diamankan, S.A. alias K.A. juga mengalami sejumlah luka.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Polewali Mandar menggunakan ambulans Puskesmas Pambusuang untuk mendapatkan perawatan medis dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tinambung AKP Ramli, S.Sos., M.Si., bersama personel Polsek Tinambung kemudian mendatangi sejumlah lokasi kejadian. Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Tinambung berkoordinasi dengan piket fungsi Polres Polewali Mandar.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yakni lokasi dugaan pengerusakan di Dusun Pangimbalan dan lokasi dugaan penganiayaan di Dusun Lailating.
Polisi juga melakukan pencarian terhadap sebilah parang yang diduga digunakan dan dibawa oleh terduga pelaku.
Namun, hingga penanganan awal dilakukan, barang bukti tersebut belum ditemukan.
Sementara itu, dua bilah parang yang masing-masing diduga milik korban A.M. dan S. telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Polewali Mandar untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)