Ricuh Pasca-Demo di DPR, IPW Minta Polisi Telusuri Dugaan Provokasi dan Pengerahan Massa
Glery Lazuardi September 02, 2026 03:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepolisian menyelidiki secara menyeluruh dugaan adanya pihak yang merancang bentrokan dalam rangkaian unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI pada 27-28 Agustus 2026.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelusuri dalam rangkaian aksi tersebut, terutama terkait perubahan situasi dari demonstrasi yang berlangsung tertib menjadi bentrokan antara massa yang masih bertahan di lokasi dengan kelompok warga sipil.

Menurut Sugeng, aksi pada pagi hari berlangsung tertib. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dimotori Supriono alias Botok datang untuk menyampaikan aspirasi terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.

"Setelah itu mereka langsung kembali. Rupanya sudah didapatkan informasi, kemungkinan dari intelijen kepolisian, bahwa ada potensi penyusupan dan provokator. AMPB memahami hal itu sehingga mereka langsung membubarkan diri," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Baca juga: Polda Metro Amankan Tiga Orang Terkait Dugaan Perusakan CCTV Pemprov DKI Usai Demo

Sugeng mengatakan demonstrasi mahasiswa setelah itu juga berlangsung secara damai. Situasi kemudian berubah pada malam hari ketika sekelompok massa pemuda masih berada di sekitar Gedung DPR hingga lewat tengah malam.

Ia menyebut sebagian massa kemudian melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan merusak sejumlah fasilitas umum. Situasi selanjutnya memanas setelah sekelompok warga sipil yang membawa pentungan kayu datang dan menyerang massa yang masih berada di lokasi.

Bentrokan kemudian terjadi. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Bambang dilaporkan meninggal dunia, sementara seorang pemuda lainnya disebut mengalami penganiayaan.

“Kelompok sipil ini disebut-sebut sebagai Grib Jaya karena mereka ada di lokasi. Bahkan, muncul dugaan bahwa Ketua Umum Grib Jaya, Saudara Hercules, juga berada di tempat kejadian," ujarnya.

Sugeng menilai kepolisian perlu menelusuri rangkaian kejadian tersebut untuk mengetahui bagaimana kelompok-kelompok berbeda dapat berhadapan hingga terjadi kekerasan.

Ia menduga terdapat agenda tertentu di balik rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, IPW meminta penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengatur, menggerakkan, atau membiayai aksi tersebut.

"Apabila praktik ini terus dijalankan, ini akan menimbulkan preseden bahwa kelompok sipil boleh melakukan tindakan semaunya sendiri, termasuk menggunakan kekerasan. Peran polisi nanti akan dipertanyakan kalau kelompok-kelompok ini didiamkan," katanya.

IPW berharap penyelidikan dapat mengungkap pihak yang diduga memprovokasi, proses pengerahan massa, serta kemungkinan adanya pendanaan dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Menurut IPW, pengungkapan secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan penanganan perkara didasarkan pada bukti dan proses hukum.

GRIB Jaya Bantah Hercules Terlibat Kericuhan

Terpisah, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menyiapkan langkah hukum non-litigasi berupa somasi terkait tudingan yang menyeret nama Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules.

Tudingan mengenai dugaan keterlibatan Hercules dalam kericuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 sebelumnya beredar di media sosial.

"Ini lagi kumpulkan bukti-bukti, mau somasi," kata Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (30/8/2026).

Baca juga: Amnesty Desak Polisi Usut Kasus Kematian Warga dan Keterlibatan Ormas Saat Demo 27 Agustus 2026

Wilson belum menjelaskan secara rinci pihak yang akan menerima somasi tersebut maupun tuntutan yang akan disampaikan.

Ia mengatakan keberadaan Hercules di lokasi kericuhan bukan untuk terlibat dalam bentrokan, melainkan disebut bertujuan memantau situasi dan menjaga kondisi tetap kondusif.

"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ungkapnya.

"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," sambungnya.

Wilson juga mengatakan tidak pernah ada instruksi dari Hercules secara organisasi untuk mengikuti demonstrasi ataupun melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aksi tersebut.

"Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," tuturnya.

Ia menilai sejumlah narasi di media sosial menggunakan potongan video untuk mengaitkan keberadaan seseorang di lokasi dengan dugaan keterlibatan dalam kerusuhan.

Menurut Wilson, kehadiran seseorang di suatu lokasi tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

"Penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, termasuk mengenai siapa melakukan apa, kapan dilakukan, bagaimana dilakukan, dengan maksud apa, serta apakah terdapat hubungan kausal antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang diduga terjadi," ungkapnya.

Wilson juga menjelaskan soal seruan "pulang-pulang" yang terdengar dalam salah satu video yang beredar. Menurutnya, seruan tersebut merupakan imbauan agar massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika kondisi mulai tidak kondusif.

"Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," jelasnya.

Ia meminta masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial yang belum terverifikasi.

Wilson mengatakan GRIB Jaya meminta publik membedakan antara hak menyampaikan aspirasi, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal.

"Jangan sampai seseorang dinyatakan “terlibat” hanya karena terlihat berada di lokasi. Jangan pula sebuah seruan untuk meninggalkan lokasi justru dipersepsikan sebagai provokasi tanpa melihat keseluruhan konteks peristiwa," ungkapnya.

Ia juga meminta pihak-pihak terkait tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membangun tuduhan hanya berdasarkan potongan konten di media sosial.

"Apabila terdapat pihak yang diduga melakukan tindak pidana, biarkan proses hukum bekerja secara profesional. Apabila terdapat pihak yang dituduh terlibat, berikan pula hak kepadanya untuk menjelaskan fakta dan membela diri secara hukum," tuturnya.

Hingga kini, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam bentrokan tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran. Kepastian mengenai peran masing-masing pihak bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.