Titi Anggraini: Minimnya Perempuan di Penyelenggara Pemilu Suburkan Ekosistem Kekerasan Seksual
Theresia Felisiani September 02, 2026 03:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyoroti minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu. 

Menurut dia, komposisi yang didominasi laki-laki dapat membuat ekosistem kepemiluan tetap maskulin dan permisif terhadap kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Titi saat menjadi ahli dalam sidang pengujian frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%” dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (02/09/2026).

“Urgensi permohonan ini menjadi kian nyata bila kita berani menatap sisi paling gelap tata kelola pemilu Indonesia yaitu terjadinya kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu pada Pemilu 2024 yang lalu,” kata Titi.

"Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak akan banyak berarti di ruang-ruang kepemiluan bila ekosistemnya tetap maskulin dan permisif," lanjut dia.

Titi pun mengakui kehadiran perempuan dalam jumlah yang signifikan di lembaga penyelenggara pemilu memang bukan jaminan otomatis kekerasan seksual dapat dicegah.

“Tetapi bisa menjadi prasyarat struktural untuk memperbesar peluang pencegahan, menumbuhkan keberanian korban untuk melapor, dan mendorong penegakan etik yang berperspektif korban,” ucapnya. 

Baca juga: MK Bahas Kuota 30 Persen Perempuan Penyelenggara Pemilu Dibulatkan ke Atas, KPU Setuju

Sidang perkara nomor 265/PUU-XXIV/2026 ini mengeuji frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%” dalam UU Pemilu dan Pilkada.

Menurut Titi, frasa tersebut bersifat fakultatif sehingga tidak memberikan kewajiban yang tegas kepada pihak yang melakukan seleksi.

MK diminta untuk memaknai frasa tersebut sebagai kewajiban yang mengikat, yakni memastikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada setiap jenjang dan jenis kelembagaan penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, afirmasi keterwakilan perempuan tidak berhenti pada KPU dan Bawaslu tingkat pusat serta DKPP, tetapi juga menjangkau jajaran penyelenggara di daerah hingga badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.

Baca juga: MK Bahas Kuota 30 Persen Perempuan Penyelenggara Pemilu Dibulatkan ke Atas, KPU Setuju

Sebagai informasi, Riset Women Research Institute (WRI) bersama Westminster Foundation for Democracy (WFD) menemukan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan dalam Pemilu 2024. 

Sebanyak 52 persen perempuan politik mengaku pernah menyaksikan atau mendengar kasus kekerasan seksual atau pelecehan di antara rekan mereka.

Riset tersebut juga menemukan 82 persen perempuan politik menilai kekerasan terhadap perempuan dalam politik meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.