TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa PT Singlurus Pratama baru membayar Rp 20 miliar dari total denda administratif yang diterapkan Satgas PKH senilai Rp 147 miliar.
Adapun denda administratif Rp 147 miliar yang dijatuhkan Satgas PKH terhadap perusahaan tersebut terkait pembebasan kawasan hutan seluas 105,37 hektare yang dijadikan pertambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama di daerah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Satgas PKH Tindak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim, Potensi Denda Capai Rp147,3 Miliar
"Perusahaan tersebut baru membayar Rp 20 miliar sampai saat ini," kata Anang kepada wartawan di Gedung Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Anang mengatakan saat ini Satgas PKH masih mengedepankan agar penanganan pendirian pertambangan ilegal itu diselesaikan dengan pembayaran denda administratif untuk pemulihan keuangan negara.
Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan perusahaan tersebut tak segera melunasi denda, maka dia memastikan Satgas PKH akan menindaklanjuti dengan penerapan proses pidana.
"Dan nanti apabila perusahaan itu tidak ada itikad baik (melunasi denda administratif) maka proses pidana akan berlanjut. Tapi sementara ini mengedepankan denda dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai lahan seluas 105,37 hektare yang digunakan sebagai pertambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Senin (31/8/2026).
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa PT Singlurus Pratama terbukti melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Kuntadi menerangkan bahwa temuan itu berdasarkan hasil pra-verifikasi berupa tumpang susun peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif.
Kemudian dilanjutkan dengan tahap klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan, tahap verifikasi lapangan, tahap penguasaan kembali hingga pengenaan denda administratif.
"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp 147.310.621.800," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Kuntadi menjelaskan, bahwa penguasaan kembali area seluas 105, 37 HA ini memberikan dampak multidimensi baik secara geopolitik, regional, global maupun rehabilitasi ekologis lokal.
Adapun secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara ini, kata dia, memberikan efek jera sekaligus menegaskan pesan liat dari pemerintah tentang tak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan.
Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI ini pun memastikan bahwa upaya pengambilalihan lahan ini bukan tahap akhir dari kinerja Satgas PKH melainkan awal dari penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
"Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang," jelasnya.