TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap nasib pasutri lansia yang bansosnya dihentikan karena terindikasi judol.
Belakangan diketahui bahwa KTP dari lansia tersebut sempat disalahgunakan oleh tetangga.
Diwartakan sebelumnya, bantuan sosial (bansos) milik dua lansia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, sempat dihentikan karena terindikasi terkait judi online (judol).
Namun Dinas Sosial Jawa Tengah ( Dinsos Jateng) memastikan data telah dipulihkan setelah hasil verifikasi menunjukkan keduanya tidak terbukti terlibat judol.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jateng, Elliya Ch, mengatakan kasus yang dialami Darmi (63) dan Dayat (77), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, menjadi perhatian pemerintah.
"Kalau dari sisi kita di sosial ini kita memang langsung memberikan atensi terkait kasus ini," kata Elliya dalam wawancara telepon, Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Desil DTSEN di Bogor Berubah sampai Tak Dapat Bansos? Begini Cara Ajukan Sanggahan Pakai HP
Sebelumnya, Darmi dan Daryat merupakan penerima bantuan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000 per bulan.
Namun, bantuan mereka dihentikan pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025 setelah namanya masuk terindikasi transaksi judol.
Lalu, pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Hasil asesmen menunjukkan keduanya masuk desil 1.
Selain itu, Darmi dan Dayat diketahui tidak memiliki gawai dan bahkan tidak dapat membaca maupun menulis.
Selanjutnya, Dinsos Kabupaten Pekalongan mengajukan sanggahan dan reaktivasi bantuan melalui sistem yang tersedia.
Elliya mengatakan pengajuan tersebut kini telah disetujui Kementerian Sosial.
"Insyaallah untuk Juli sampai September nanti bantuannya sudah bisa disalurkan kembali," ujarnya.
Ia menegaskan kasus tersebut menunjukkan bahwa data terindikasi judol tidak serta-merta berarti penerima bansos merupakan pelaku judi online.
Baca juga: Cara Cek Bansos Kemensos Tahap 3 Pakai NIK KTP, Intip Besaran Nominal PKH dan BPNT yang Cair
Menurut Elliya, identitas penerima bansos dapat saja digunakan pihak lain untuk melakukan transaksi judol.
Dalam kasus Darmi dan Dayat, pihak Dinsos menerima informasi bahwa KTP keduanya digunakan tetangganya.
Dia menegaskan setiap penerima bansos yang masuk daftar indikasi judol tetap harus diverifikasi dan klarifikasi.
"Manakala memang di lapangan itu ditemukan dia tidak melakukan judol, maka bantuannya bisa diteruskan," ujarnya.
Dia menambahkan, bansos yang sempat terhenti tidak akan dirapel untuk periode sebelumnya.
Apabila telah masuk dalam daftar bayar dan proses reaktivasi selesai, bantuan akan kembali diberikan.
"Kepada seluruh penerima bansos untuk berhati-hati, benar-benar menyimpan kartu identitasnya. Jangan sampai kartu identitas itu kemudian disebarluaskan atau dipinjamkan," imbaunya.
Sumber: Kompas.com