TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Persoalan drainase di kawasan ruko Jalan Merdeka, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendapat perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang setelah sebelumnya dikeluhkan warga.
PUTR Ketapang kemudian turun langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi bangunan dan saluran air di kawasan tersebut pada Selasa 1 September 2026.
Kepala Dinas PUTR Ketapang Dennery mengatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik bangunan.
Pihaknya juga mengecek dokumen kepemilikan tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga kondisi drainase.
"Bangunan gedung dan drainase di Jalan Merdeka tersebut telah kami datangi dan kami cek. Kami juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemilik ruko," kata Dennery saat dikonfirmasi, Rabu 2 September 2026.
Pengecekan di lapangan, lanjutnya, turut disertai pengukuran untuk melihat kesesuaian kondisi bangunan dan drainase dengan data yang ada.
Baca juga: Lihat Api Berkobar di Jalan Pelang, Kapolres Ketapang Gercep Turun Padamkan Karhutla Bersama Jajaran
Dari hasil pemeriksaan, PUTR memastikan pemilik ruko memiliki hak atas tanah yang digunakan.
Pemanfaatan ruang bangunan juga dinyatakan sesuai dan pemilik telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara itu, saluran drainase yang berada di dalam area ruko disebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Meski demikian, keberadaan saluran tersebut tetap diminta untuk dijaga dan dirawat pemilik ruko agar tidak kehilangan fungsinya sebagai jalur aliran air.
PUTR juga meminta pemilik ruko membuat saluran drainase di bagian depan bangunan.
Saluran itu nantinya menghubungkan aliran air dari gorong-gorong menuju saluran yang berada sesuai bidang tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
"Intinya membuat drainase yang nantinya akan mengarah ke sungai," ujar Dennery.
Selain penanganan di sekitar ruko, PUTR Ketapang juga akan melakukan pemeliharaan pada bagian hulu drainase.
Menurut Dennery, langkah tersebut dilakukan agar persoalan drainase tidak berhenti pada pengecekan bangunan, tetapi juga memastikan aliran air di kawasan Jalan Merdeka tetap berfungsi dengan baik.
Dengan penanganan tersebut, PUTR berharap keluhan warga terkait drainase dapat dicarikan solusi tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun fungsi saluran air di kawasan tersebut.
Memiliki nama lengkap: H. Dennery, S.T., M.T.
NIP: 19680903 199508 1 001
Pangkat: Pembina Tingkat I
Jabatan: sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Instansi: Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang Tugas: Infrastruktur pekerjaan umum, jalan, drainase, irigasi, dan tata ruang