Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- PT Mitra Patriot (PTMP) mengambil langkah penataan kawasan niaga di Pasar Baru, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memfokuskan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda ke dalam area resmi Pasar Baru Kota Bekasi.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja mengatakan, relokasi tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan para PKL dari pungutan liar (pungli).
Menurut David, pemindahan PKL ke fasilitas pasar yang telah disediakan pemerintah juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
David mengatakan, berdasarkan hasil serap aspirasi dengan para pedagang pada akhir pekan lalu, dugaan pungli yang terjadi di sekitar kawasan pasar bukan sekadar kabar.
Dari hasil wawancara tersebut, para pedagang mengaku harus mengeluarkan uang setiap hari kepada pihak yang disebut sebagai oknum atau preman di luar kawasan pasar.
"Dari hasil wawancara kami dengan para pedagang pada pertemuan hari Sabtu lalu, rata-rata mereka harus menyetor uang mulai dari Rp29.000 hingga Rp45.000 setiap harinya kepada terduga oknum atau preman di luar kawasan pasar," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PTMP mendorong para PKL untuk berjualan di dalam area Pasar Baru.
"Tujuan utama kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan para pedagang bisa berjualan dengan jauh lebih nyaman. Kami menata mereka agar menempati fasilitas yang memang sudah disediakan oleh pemerintah," kata David, dikutip Rabu (2/9/2026).
Untuk memutus mata rantai pungli, PTMP memberikan jaminan keamanan dan keterbukaan tarif bagi PKL yang bersedia direlokasi ke dalam Pasar Baru.
David menegaskan, biaya yang harus dikeluarkan pedagang di dalam pasar akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya tarif resmi tersebut, ia meyakini beban operasional pedagang dapat lebih rendah dibandingkan ketika mereka berjualan di jalanan.
"Kami pastikan bahwa beban tarif gelap seperti di luar itu tidak akan dikenakan lagi jika mereka berjualan di dalam pasar. Kami menjamin, di dalam kawasan Pasar Baru hanya berlaku tarif resmi, yakni kontribusi harian yang besarannya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," tuturnya. (M37)