TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Barat (AMPH Sulbar) mendesak agar rencana pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata di jalan Urip Sumoharjo Karema Kabupaten Mamuju ditunda.
Desakan tersebut disampaikan AMPH Sulbar melalui surat pernyataan sikap tertanggal 2 September 2026.
Aliansi tersebut menyebut pelaksanaan eksekusi perlu ditunda karena masih terdapat proses hukum lain yang sedang berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Dalam surat pernyataannya, AMPH Sulbar menyebut rencana eksekusi berkaitan dengan Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2011/PN.Mam tanggal 26 Juni 2012.
Baca juga: Menginspirasi, Cerita Rio Remaja Mamasa Dulu Tak Sekolah Kini Jadi Relawan ATS
Baca juga: Bawa Bukti Baru dan Duga Ada Kejanggalan Pihak Termohon Eksekusi Lahan di Mamuju Layangkan PK
Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 300/PDT/2012/PT.MKS tanggal 30 Oktober 2012, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 595 K/Pdt/2013 tanggal 7 Oktober 2013, serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 408 PK/Pdt/2015 tanggal 31 Desember 2015.
Eksekusi rencananya dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju tertanggal 6 Januari 2025 Nomor 5/Pdt.Eks/2018/PN.Mam.
AMPH Sulbar menyatakan saat ini masih terdapat perkara perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang sedang diperiksa pada tingkat kasasi.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 37/Pdt.Bth/2025/PN.Mam di Pengadilan Negeri Mamuju dan Nomor 5/PDT/2026/PT.MAM di Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
Menurut AMPH Sulbar, proses hukum yang masih berjalan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai status objek yang akan dieksekusi.
Aliansi mahasiswa itu menilai terdapat kemungkinan permohonan perlawanan pihak ketiga tersebut dikabulkan atau ditolak dalam putusan kasasi.
"Kondisi tersebut, kami mempertanyakan apakah pelaksanaan eksekusi sudah tepat dilakukan dalam situasi ketika proses hukum masih berjalan," demikian salah satu poin dalam surat pernyataan sikap AMPH Sulbar pada Rabu (2/9/20226)
AMPH Sulbar juga berpendapat pelaksanaan eksekusi sebelum adanya kepastian atas perkara perlawanan pihak ketiga berpotensi mencederai kepastian dan rasa keadilan hukum.
Dalam pernyataannya, AMPH Sulbar menyebut Irfan Mustari menguasai objek yang akan dieksekusi dengan dasar hak yang mereka nilai sah dan autentik sejak 2005.
Namun, Irfan Mustari disebut bukan merupakan pihak dalam perkara pokok Nomor 23/Pdt.G/2011/PN.Mam.
Selain itu, AMPH Sulbar juga menyoroti keterlibatan salah satu bank milik badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut AMPH Sulbar, objek yang akan dieksekusi disebut berada dalam hak tanggungan bank tersebut sejak 2005.
Aliansi itu menilai baik Irfan Mustari maupun pihak bank tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara perdata yang kini akan dieksekusi.
Atas dasar itu, AMPH Sulbar berpendapat terdapat persoalan hukum yang perlu diperjelas sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
AMPH Sulbar juga menilai putusan perkara tersebut tidak dapat dieksekusi atau non-executable.
Penilaian itu didasarkan pada keberadaan pihak ketiga yang disebut menguasai objek eksekusi dengan dasar hak yang sah, namun tidak menjadi pihak dalam perkara sebelumnya.
Selain itu, AMPH Sulbar menyoroti persoalan sertifikat atas dua objek sengketa.
Menurut mereka, sertifikat tersebut hingga saat ini masih berlaku dan persoalannya tidak menjadi bagian yang dibahas dalam perkara pokok.
AMPH Sulbar juga menilai terdapat pihak-pihak terkait yang tidak ditarik dalam perkara sebelumnya.
Namun demikian, seluruh persoalan tersebut merupakan pendapat dan sikap dari AMPH Sulbar dan masih membutuhkan penjelasan serta tanggapan dari pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Mamuju.
Dalam surat pernyataan sikapnya, AMPH Sulbar menegaskan aksi yang dilakukan bukan untuk mengintervensi proses peradilan maupun menghakimi pihak tertentu.
Mereka menyatakan ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aliansi tersebut juga menolak segala bentuk intimidasi serta dugaan keberpihakan yang dinilai dapat merugikan salah satu pihak.
AMPH Sulbar meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan, mereka mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPH Sulbar menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta agar rencana pelaksanaan eksekusi lahan ditunda hingga terdapat kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, menolak segala bentuk intimidasi dan dugaan keberpihakan dalam proses hukum yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Ketiga, mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku hakim.
AMPH Sulbar mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan provokasi maupun tindakan anarkis serta tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Mereka menegaskan aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian pendapat di muka umum terkait penegakan supremasi hukum.(*)
Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati