BLUD Kawasan Konservasi Kaimana Salurkan 35 Persen Surplus untuk Masyarakat
Hans Arnold Kapisa September 02, 2026 04:08 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Kaimana, Papua Barat, menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL) sebesar 35 persen dari surplus atau margin pendapatan tarif layanan kepada masyarakat yang tinggal di dalam maupun beririsan dengan kawasan konservasi Kaimana dan Fakfak.

Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Kaimana, Eli Auwe, menjelaskan penyaluran tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan BLUD.

Dana itu diperuntukkan bagi kegiatan sosial, budaya, dan lingkungan hidup yang dilaksanakan masyarakat di kawasan konservasi.

“Ini adalah kewajiban BLUD terhadap masyarakat yang ada di dalam kawasan konservasi maupun yang beririsan dengan kawasan konservasi untuk mendapatkan manfaat 35 persen dari surplus atau margin pendapatan tarif layanan,” jelas Eli di Kantor BLUD UPTD Kaimana, Rabu (2/9/2026).

Baca juga: UPTD KKP Kaimana: Pengelolaan Kawasan Konservasi Sangat Bermanfaat

Ia berharap dukungan tersebut dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata di Kaimana.

Eli menyebutkan, Kabupaten Kaimana memiliki empat kawasan konservasi, yakni Buruwai, Arguni, Kaimana, dan Teluk Etna.

Luasnya kawasan tersebut membuat pengelolaannya membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

“BLUD sebagai pengelola, tetapi sangat diharapkan keterlibatan dan dukungan dari semua stakeholder, termasuk masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Kaimana memiliki potensi besar di sektor pariwisata maupun perikanan.

Potensi tersebut harus dijaga agar tetap memberi manfaat hingga generasi mendatang.

Baca juga: Produksi Pangan Terancam Kekeringan, DKPP Kaimana akan Mendata Petani Terdampak

“Jangan hanya mewariskan cerita, tetapi mewariskan potensi yang ada agar dapat dinikmati anak cucu di kemudian hari,” tegasnya.

Mantan Kadis Perikanan Kaimana itu menambahkan, menjaga kawasan konservasi bukan hanya tanggung jawab BLUD, melainkan juga masyarakat adat, pemerintah kampung, aparat, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang berada di dalam maupun sekitar kawasan.

Karena itu, BLUD berharap bantuan yang disalurkan dapat dikelola dengan baik dan diarahkan untuk kegiatan yang mendukung kelestarian lingkungan serta pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.