BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Seiring dengan mulai terasanya dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, menerbitkan Surat Edaran Kewaspadaan.
Surat Edaran Nomor B.2/DINKES/400.7.23/IX/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Dampak Kabut Asap dan Peningkatan Risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) itu ditandatangani pada 2 September 2026.
Kepala Dinkes Tabalong, Ahmad Baihaki mengatakan, dalam edaran tersebut Bupati meminta seluruh jajaran Pemkab Tabalong dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
"Hal ini mengingat kabut asap dapat menurunkan kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya ISPA," kata Baihaki, Rabu (2/9/2026) siang.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Warukin Tabalong Dibekuk Petugas Gabungan, Motif Sakit Hati
Baca juga: Kemarau Panjang di HSS, Sejumlah Desa Alami Kekeringan dan Membutuhkan Air Bersih
Dijelaskannya, dalam edaran ini menginstruksikan langkah pencegahan dan pengendalian terpadu untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat karhutla dan menekan risiko ISPA.
Bagi perangkat daerah, kecamatan hingga desa dan kelurahan diminta untuk menjaga kewaspadaan, berkoordinasi lintas sektor, memantau warga berisiko, melarang pembakaran lahan, serta menyebarkan edukasi bahaya kabut asap.
Kemudian bagi dinkes dan fasilitas layanan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan surveilans kasus ISPA, menyiagakan Puskesmas termasuk penyediaan ruang oksigen.
Tak kalah penting juga diminta memantau kelompok rentan, baik itu balita, lansia, ibu hamil hingga penderita penyakit kronis atau gangguan pernapasan serta melaporkan perkembangan situasi secara berkala.
Selanjutnya, imbuh Baihaki, dalam edaran itu juga meminta satuan pendidikan memantau kesehatan siswa, meminimalkan paparan asap di kelas, mengimbau penggunaan masker.
Segera merujuk siswa ke faskes jika mengalami sesak napas, batuk berat, atau gangguan kesehatan lain.
Lalu berhak mengalihkan pembelajaran ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jika kondisi ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) masuk kategori merugikan kesehatan.
Masih menurut Baihaki, dalam edaran juga mengimbau masyarakat umum untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, memakai masker saat di luar ruangan.
Juga menghindari olahraga berat di area berasap, tidak membakar sampah atau lahan serta memperbanyak air putih serta nutrisi.
"Segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas, nyeri dada, mata perih, atau keluhan kesehatan lainnya," kata Baihaki.