Soroti Kasus Roy Suryo, Relawan Jokowi Gugat UU KUHAP ke MK Minta Praperadilan Dibatasi Cuma Sekali
Hironimus Rama September 02, 2026 05:35 PM

Laporan Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Mekanisme pengajuan permohonan praperadilan yang dapat dilakukan berulang kali dinilai berpotensi mengulur waktu dan mengganggu jalannya pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.

Atas dasar tersebut, sekumpulan relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan perkara nomor 316/PUU-XXIV/2026 tersebut menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026). Para pemohon secara khusus mempersoalkan frasa dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP.

Baca juga: Eksepsi dr Tifa Dikabulkan PN Jaktim, Roy Suryo Berharap Ketularan Bebas

Kuasa hukum pemohon, C Suhadi, menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, proses praperadilan idealnya dituntaskan dalam satu kali tahapan saja agar tidak melumpuhkan penanganan perkara utama.

"Prapid (praperadilan) harusnya bisa dilaksanakan sekali saja dalam semua proses. Jangan satu diajukan terus yang kedua diajukan lagi," kata Suhadi kepada wartawan di MK.

Soroti Kasus Roy Suryo hingga Kelemahan SEMA

Suhadi mencontohkan lambatnya penanganan perkara akibat celah hukum praperadilan berulang pada kasus pakar telematika Roy Suryo.

"Sampai sekarang sudah hampir tiga bulan kalau enggak salah prapid berjalan terus, pokok perkaranya nggak jalan-jalan," tutur dia.

Kendati pengajuan gugatan ini diinisiasi oleh kelompok relawan Jokowi, Suhadi menekankan bahwa uji materi ini bertujuan untuk perbaikan sistem hukum nasional, bukan sekadar kepentingan kasus tertentu.

"Kita juga mau melihat supaya nanti ya ini jangan mentang-mentang yang kita ada di sini ada relawannya Pak Jokowi bukan, yang kita mau ini semua KUHAP nanti berdasarkan putusan MK perbaikan dan frasanya itu berlaku secara nasional," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya, Ade Darmawan, menambahkan bahwa aturan pendukung seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 juga belum secara tegas menutup celah praperadilan berulang.

"Di SEMA itu belum ada pembatasan. Tidak dikatakan dalam SEMA itu bahwa satu kali tidak," katanya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Hakim MK untuk memutus dan memaknai Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP bahwa penangguhan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan hanya berlaku sah untuk permohonan praperadilan yang pertama pada setiap tahapan penyidikan maupun penuntutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.