TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajukan gugatan terhadap Pasal 163 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) ke Mahkamah Konstitusi RI (MK), Rabu (2/9/2026) hari ini.
Adapun Pasal 163 KUHAP baru membahas mengenai penentuan acara pemeriksaan praperadilan.
Salah satu advokat dalam tim tersebut, C Suhadi, mengklaim pihaknya mengajukan gugatan tersebut demi kepentingan nasional, bukan karena kepentingan tertentu lantaran berstatus relawan pendukung Jokowi.
"Kita juga mau melihat, supaya nanti ini jangan mentang-mentang kita ada di sini ini adalah relawannya Pak Jokowi, bukan ya," kata C Suhadi kepada awak media di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
"Yang kita mau, ini semua KUHAP nanti, berdasarkan putusan MK, perbaikan dan perasaan itu berlaku secara nasional," tuturnya.
"Jadi, jangan sampai nanti 'wah ini kepentingannya ini.' Tidak. Ini kepentingannya nasional. Itu yang kita mau," ujarnya.
Selanjutnya, C Suhadi bilang, MK sudah memberi konfirmasi masih perlu perbaikan pada gugatan terkait Pasal 163 KUHAP baru yang akan mereka ajukan.
"Tadi saya sudah dapat konfirmasi dari MK, ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki, dipertajam, dan diperkuat berkaitan dengan masalah yang akan kita uji," papar C Suhadi.
"Sehingga, UU itu nanti nggak ngambang, tapi MK sejalan dengan masalah ini, tentang bagaimana nanti menyikapi prapid-prapid yang selalu berulang ini," tegasnya.
Sebut Praperadilan Berulang sebagai Catatan Tak Baik dalam Penegakan Hukum
Selanjutnya, C Suhadi menjelaskan alasan mengapa Pasal 163 KUHAP Baru tentang pengajuan praperadilan tersebut digugat ke MK.
Baca juga: Sidang Pokok Perkara Roy Suryo 17 September Bersamaan dengan Dokter Tifa, Siap Buka-Bukaan
Ia pun menyinggung permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo.
Diketahui, Roy mengajukan gugatan praperadilan pertama tak lama setelah dirinya ditangkap untuk pelimpahan tersangka dan perkara pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Pakar telematika bernama lengkap Roy Suryo Notodiprojo itu pun tengah bersiap mengajukan praperadilan kelima.
Dengan begitu, hingga kini menurut C Suhadi, proses persidangan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut sudah berjalan hampir tiga bulan.
Hal tersebut, lanjut dia, sudah berlarut-larut dan memperlama proses tahapan masuk sidang pokok perkara, sehingga menjadi catatan tak baik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Meski begitu, C Suhadi bersyukur, sidang perdana untuk pokok perkara kasus ijazah Jokowi dengan Roy Suryo sebagai terdakwa akan digelar pada Kamis (17/9/2026) mendatang.
"Sebagaimana juga kita tahu, praperadilan di KUHAP yang baru, itu kan bisa dilakukan berulang-ulang, sampai sekarang sudah hampir 3 bulan prapid berjalan terus kalau enggak salah, tapi pokok perkaranya nggak jalan-jalan, " ujar C Suhadi.
"Cuma alhamdulillah, tanggal 17 bulan ini, akan ada sidang pokok perkara," katanya.
"Tentunya, kita kan enggak mau persoalan-persoalan ini menjadi catatan-catatan yang tidak baik dalam rangka penegakan hukum," sambungnya.
Selanjutnya, C Suhadi bilang, praperadilan tidak perlu diajukan secara berulang-ulang.
"Terkait masalah yang kita sikapi, prapid yang selalu berulang-ulang. Padahal, kalau kita lihat dalam konteks besarnya, prapid itu nggak perlu berulang-ulang, karena prapid harusnya bisa dilaksanakan sekali saja dalam semua proses," jelasnya.
"Jangan satu diajukan, terus yang kedua diajukan lagi," tambah dia.
C Suhadi juga menegaskan, permohonan ganti rugi dalam gugatan praperadilan kelima Roy Suryo yang teregistrasi pada nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kurang tepat.
Sebab, menurutnya, tuntutan ganti rugi seharusnya menjadi hal yang terpisah.
"Barangkali ya ini juga perlu catatan, terkait ganti rugi, itu memang hal yang terpisah. Yang menjadi concern kita di MK, bagaimana menyikapi berkaitan dengan ganti rugi," jelas C Suhadi.
"Kita berharap ganti rugi itu bukannya domain prapid, tapi ganti rugi adalah tuntutan perdata biasa yang dilakukan dalam bentuk yang sederhana," pungkas dia.
Dikutip dari Kompas.com, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan pertama tak lama setelah ditangkap untuk pelimpahan tersangka dan perkara pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan Roy.
Upaya paksa meliputi penangkapan, penggeledahan, dan penahanan dinilai tidak sah.
Menurut Hakim, Roy sudah cukup kooperatif dan tidak seharusnya dijemput paksa dengan alasan pelimpahan perkara.
Roy pun kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua.
Kali ini dia meminta Hakim memutuskan penetapan status tersangkanya tidak sah. Namun, hakim menolak gugatan tersebut karena dinilai sudah tak relevan lagi.
Kemudian, gugatan praperadilan ketiga Roy tentang permintaan ganti rugi juga ditolak karena kurang pihak termohon.
Menurut Hakim, Roy seharusnya menyeret Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) sebagai lembaga keuangan negara.
Pada Rabu (26/8/2026), Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat Roy yang membahas tentang pencekalan dalam penetapan tersangkanya
Menurut Hakim I Ketut Darpawan, permohonan Roy Suryo tidak beralasan hukum.
Selain itu, permohonan tidak relevan karena Roy sudah menyandang status Terdakwa setelah penyidikan selesai.
Pengajuan praperadilan pun dianggap telah menunda persidangan pokok perkara.
Lalu, Roy kembali mengajukan permohonan ganti rugi dalam gugatan praperadilan kelima yang teregistrasi pada nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Menurut Roy, permohonan kelima ini adalah pemenuhan haknya atas permohonan pertama yang dikabulkan, terkait ganti rugi dari upaya paksa yang terjadi padanya.
Roy sebetulnya sudah pernah mengajukan permohonan ganti rugi dalam gugatan praperadilan ketiganya.
Namun saat itu permohonannya ditolak karena kekurangan pihak turut termohon.
Meskipun begitu, Roy bilang tak masalah dengan keputusan hakim.
Dia bilang hanya ingin menguji penegakan hukum, dan menjadi percontohan bagi publik.
(Tribunnews.com/Rizki A.)