TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa kasus narkotika, Iswandi, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Iswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman penjara, Iswandi juga dijatuhi denda sebesar Rp900 juta.
“Jika denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda,” ujar majelis hakim.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Iswandi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Atas vonis tersebut, terdakwa diberikan waktu untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Senin, 2 Maret 2026. Saat itu, Iswandi disebut membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Oom Lekmes yang masih dalam penyelidikan.
Pembelian dilakukan dengan sistem tempel. Iswandi kemudian diarahkan untuk mengambil sabu di kawasan belakang SMPN 11 Kota Jambi.
Sabu seberat satu gram tersebut kemudian dipecah menjadi delapan paket dengan harga jual Rp100 ribu per paket.
Dari penjualan seluruh paket tersebut, Iswandi disebut akan menyetorkan Rp650 ribu kepada Oom Lekmes melalui aplikasi DANA.
Sementara keuntungan yang diperoleh Iswandi sebesar Rp150 ribu.
Dalam dakwaan disebutkan, Iswandi telah menjual dua paket sabu kepada teman-temannya dengan cara bertemu langsung atau cash on delivery (COD).
Satu paket lainnya disebut dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Iswandi ditangkap aparat kepolisian saat berada di Warung Mak Angga, di depan rumah Harry, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu.
Satu paket ditemukan dalam genggaman tangan kanan Iswandi, sedangkan empat paket lainnya ditemukan di dalam kotak Kinder Joy berwarna kuning dan merah muda yang berada di tanah dekat terdakwa.
Berdasarkan hasil penimbangan, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat bersih 0,24 gram.
Hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyatakan sampel kristal putih bening tersebut positif mengandung metamfetamin.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Gelar Salat Istisqa, Mohon Hujan di Tengah Musim Kemarau