Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang menyebut pengajuan pembaruan data terkait desil kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, cukup banyak.
Kepala Dinsos Kabupaten Karawang, Agus Kurnia, mengatakan masyarakat dapat mengajukan pembaruan data apabila kondisi ekonomi mengalami perubahan.
Menurutnya, pengajuan pembaruan data tersebut bahkan terjadi hampir setiap hari. Dalam sehari, Kantor Dinsos Karawang bisa menerima sekitar 10 pengajuan dari masyarakat.
Baca juga: Pengamat Unpas Minta Pemerintah Tak Jadikan Desil Patokan Tunggal Penyaluran Elpiji 3 Kg
"Setiap hari ada saja yang meminta pembaruan data. Sehari itu bisa sampai 10 pengajuan," kata Agus, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu meminta agar desilnya dinaikkan maupun diturunkan. Yang terpenting adalah melaporkan kondisi ekonomi sesuai keadaan sebenarnya.
"Jangan minta dinaikkan desilnya atau diturunkan. Yang penting kondisi ekonominya diperbarui sesuai keadaan sebenarnya," ujarnya.
Agus mengatakan, pelaporan pembaruan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa, operator SIKS-NG, maupun dua orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di desa.
Masyarakat juga dapat mendatangi layanan Dinsos melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Cikampek maupun langsung ke kantor Dinsos Kabupaten Karawang.
"Pelaporan bisa melalui desa, operator SIKS-NG, PSM, kemudian bisa juga datang ke MPP Cikampek dan Dinsos," katanya.
Baca juga: Pemprov Jabar Minta Data DTSEN yang Tak Sesuai Segera Diperbaiki, Ini Cara Pemutakhirannya
Ia menuturkan, proses pembaruan data dilakukan secara berjenjang. Pemerintah daerah mengirimkan hasil pembaruan kepada Kementerian Sosial setiap bulan, sedangkan hasil dari kementerian diterima secara triwulanan.
"Pemda melaporkan ke kementerian setiap bulan. Kemudian hasil dari kementerian itu setiap tiga bulan," kata Agus.
Menurut Agus, salah satu alasan masyarakat mengajukan pembaruan desil adalah untuk memenuhi kebutuhan administrasi sekolah anak.
Untuk kepentingan tersebut, masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui pemerintah desa. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat maupun instansi yang membutuhkan dokumen pendukung.
"Untuk keperluan sekolah, prosesnya berjalan dan bisa dikeluarkan dari desa dengan SKTM. Ini untuk mempermudah bagi instansi," ujarnya.
Agus menambahkan, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya berubah dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke pemerintah desa untuk mengusulkan pembaruan.
Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang, termasuk melalui BPS, sebelum diproses kembali oleh Kementerian Sosial.
"Usulkan saja. Nanti diverifikasi, kemudian hasilnya turun lagi ke Kemensos," katanya.
Untuk pembaruan data secara mandiri, masyarakat dapat menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti kondisi tempat tinggal. Di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), foto tampak depan rumah, kondisi toilet, bagian dalam rumah, serta token atau meteran listrik.
Agus menegaskan, pembaruan data penting dilakukan karena kondisi ekonomi seseorang dapat berubah sewaktu-waktu.
Salah satunya terjadi pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka yang sebelumnya memiliki penghasilan dan berada pada desil 6 hingga 10 bisa mengalami perubahan kondisi ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.
"Misalnya karyawan karena PHK, kondisi ekonominya turun. Jadi harus mengisi kondisi ekonomi saat itu," ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme sanggah apabila menemukan data yang tidak sesuai. Misalnya, terdapat data kepemilikan kendaraan yang sebenarnya sudah berpindah tangan.
"Kalau di Cek Bansos ada data yang tidak sesuai, bisa disanggah. Misalnya tertera punya mobil, tetapi mobilnya sudah pindah nama, itu bisa dilaporkan," tutur Agus.
Ia mengatakan pemerintah desa melalui Puskesos juga melakukan verifikasi dan validasi ulang secara berkala untuk memastikan data masyarakat tetap sesuai dengan kondisi terkini.
"Intinya data itu dinamis, tergantung kondisi seseorang. Kalau kondisi ekonominya berubah, datanya juga harus diperbarui," katanya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026, DTSEN merupakan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional terintegrasi dan akurat untuk mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan, termasuk acuan dalam pengambilan, perencanaan, hingga evaluasi kebijakan.
Data ini menggabungkan tiga sumber data sebelumnya, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sementara, dilansir dari Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026, terdapat 10 tingkat desil mulai dari terendah, Desil 1, sampai dengan tertinggi, Desil 10.
Penentuan tingkat kesejahteraan itu mempertimbangkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Contoh penerapan kebijakan berdasarkan desil DTSEN ini adalah penerima bansos. Desil 1 sampai 4 menjadi sasaran penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako. Sementara, desil 5 dapat diajukan sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).