TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Wenang Polresta Manado menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penindakan dilakukan personel Polsek Wenang di Jalan S Parman, Manado, Senin (31/8/2026), dalam dua kali kegiatan, yakni pada pagi dan sore hari.
Dari hasil penindakan kasat mata tersebut, sebanyak 52 knalpot brong berhasil ditindak.
Rinciannya, tiga knalpot ditindak pada kegiatan pagi hari dan 49 knalpot pada kegiatan sore hari.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Wenang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengendara.
Pemilik sepeda motor diarahkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pemilik kendaraan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggunakan knalpot brong.
Sebagai bentuk kesadaran dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran, sejumlah pemilik kendaraan bahkan secara sukarela menghancurkan knalpot brong yang sebelumnya mereka gunakan.
Kapolsek Wenang AKP Dr. H. Ronald V. Sabaja mengatakan, penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong.
“Penindakan ini kami lakukan secara humanis dengan tetap memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami berharap para pengendara memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya, kepada Tribun Manado,Com.
Sebelum penindakan dilakukan, Polsek Wenang telah melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong melalui media sosial serta imbauan Kamtibmas dalam kegiatan Safari Kamtibmas di sejumlah kelurahan di Kecamatan Wenang.
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung aman dan lancar.
Polsek Wenang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan pengguna jalan dan warga di lingkungan sekitar.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini