Jembatan Pongpet Pangandaran Roboh, Ombudsman Pertanyakan Prosedur Keselamatan Publik
Dedy Herdiana September 02, 2026 08:04 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sesaat setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai jaminan keselamatan fasilitas publik tersebut.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mempertanyakan siapa pihak yang memastikan jembatan tersebut aman dan layak digunakan masyarakat sebelum diresmikan.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine, mengatakan, persoalan tidak seharusnya hanya berhenti pada dugaan jembatan mengalami kelebihan kapasitas saat digunakan.

"Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang demikian, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting, apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan dan dikendalikan penggunaannya?" ujar Fitry melalui rilis diterima Tribun Jabar, Rabu (2/9/2026) sore.

Baca juga: Gubernur Pastikan Pembangunan Jembatan Permanen Pongpet Pasca-Insiden Anjlok

Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman.

Ombudsman Jabar menilai peristiwa itu harus dilihat secara menyeluruh, termasuk proses sebelum jembatan diresmikan dan dibuka untuk masyarakat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Jembatan Gantung Pongpet merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.

Untuk itu, Ombudsman menilai status pembangunan, sumber pembiayaan, mekanisme pengawasan serta pembagian tanggung jawab para pihak perlu diperjelas.

"Ketika sebuah fasilitas dibangun untuk digunakan masyarakat, harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan," katanya.

Ia menekankan, keberadaan sebuah infrastruktur secara fisik tidak otomatis berarti fasilitas itu sudah siap digunakan masyarakat.

Ada sejumlah aspek yang harus dipastikan, mulai dari pengawasan pembangunan, pemeriksaan teknis, kapasitas dan daya dukung, prosedur keselamatan hingga mekanisme pengendalian jumlah pengguna.

"Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya," ucap Fitry.

Baca juga: Aktivis Desak Evaluasi Total Pasca-insiden Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran

Ombudsman pun mempertanyakan proses perencanaan pembangunan Jembatan Pongpet. 

Termasuk apakah kebutuhan pembangunan telah melalui proses perencanaan, bagaimana koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, serta bagaimana pengawasan dan tanggung jawab dibangun jika proyek dilakukan melalui inisiatif atau program di luar mekanisme pembangunan pemerintah daerah.

Fitry menegaskan, evaluasi tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan.

"Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dari evaluasi tersebut, lanjut ia, baru dapat diketahui apakah terdapat persoalan dalam aspek perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik.

Ombudsman meminta peristiwa Jembatan Pongpet menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Perbaikan fisik jembatan dinilai tidak cukup tanpa memastikan aspek keselamatan dan rantai tanggung jawabnya.

Evaluasi, menurut Ombudsman, harus mencakup status dan sumber pembiayaan pembangunan, pembagian kewenangan para pihak, proses pengawasan dan pemeriksaan teknis, kapasitas jembatan, prosedur keselamatan hingga dasar penetapan bahwa jembatan layak digunakan.

"Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal," kata Fitry.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur publik tidak boleh hanya diukur dari banyaknya fasilitas yang berhasil dibangun atau seberapa cepat fasilitas tersebut diresmikan.

"Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat," ucapnya.

Ombudsman Jabar berharap kasus Jembatan Pongpet menjadi pembelajaran dalam penyediaan infrastruktur publik, sehingga setiap fasilitas yang dibangun benar-benar aman, layak dan dapat digunakan masyarakat secara berkelanjutan.

Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat melaporkannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat melalui WhatsApp 0811-9863-737 atau email (pengaduan.jabar@ombudsman.go.id)(mailto:pengaduan.jabar@ombudsman.go.id). (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.