TRIBUNJAMBI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebanyak 21 badan usaha yang terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di tujuh provinsi hingga Rabu (2/9/2026).
Dari puluhan entitas bisnis yang ditindak tersebut, Kementerian LH mencatat sekitar 30 persen di antaranya merupakan perusahaan residivis yang berulang kali melakukan pelanggaran serupa.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membeberkan pihak manajemen korporasi kerap melemparkan alibi klasiknya saat area konsesi milik mereka terbakar hebat.
"Ini justru yang menarik begitu ada perusahaan-perusahaan yang berulang. Dan ketika kita tanya kok bisa terjadi, ya dia mengatakan apa ya ada api yang datang ke dia lah dan sebagainya itu kira-kira begitu. 30 persen dari yang disegel ini berulang," ungkap Jumhur Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan data penindakan KLH, penyegelan terbanyak berada di wilayah Kalimantan Barat dengan total tujuh perusahaan.
Posisi berikutnya disusul oleh Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan yang masing-masing mencatatkan empat perusahaan disegel, serta tiga perusahaan di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, sisa tiga perusahaan lainnya masing-masing tersebar di Provinsi Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Jumhur menegaskan bahwa penyegelan ini didasarkan pada penegakan hukum prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability, di mana setiap pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab penuh atas setiap jengkal lahan yang terbakar di wilayah kekuasaannya.
"Jadi ini yang kita segel itu yang memang apa istilahnya strict liability. Mutlak nyata sekian ratus hektar terbakar gitu ya dan dia mau nggak mau harus bertanggung jawab karena itu betul-betul dari awal sebenarnya harusnya tidak boleh," tuturnya.
Potensi bertambahnya jumlah korporasi yang akan ditindak masih sangat terbuka lebar.
Baca juga: Belasan Ribuan Warga Jambi Kena ISPA, Ini Daftar Penyakit Akibat Karhutla
Baca juga: Ratusan Santri Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, Dapur SPPG Kalitengah Di-Suspend
Saat ini, tim penyidik KLH tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap ratusan perusahaan lain guna mendalami adanya indikasi unsur kesengajaan dalam aksi pembakaran lahan tersebut.
Langkah tegas ini diperketat menyusul tingginya risiko dampak karhutla di tengah ancaman fenomena El Niño yang berlangsung panjang.
Jumhur menegaskan aturan kelonggaran kearifan lokal yang dalam kondisi normal mengizinkan pembukaan lahan dengan cara dibakar terbatas (1-2 hektare) resmi dibekukan total.
"Jadi tidak boleh sama sekali siapa pun dia kalau dia bakar-bakar itu bisa kita langsung pidanakan," tegas Jumhur.
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Gelar Salat Istisqa, Mohon Hujan di Tengah Musim Kemarau
Baca juga: Berkas Kasus Narkotika Oknum ASN Ditjenpas Jambi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca juga: Rincian Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg per 1 September 2026