Kerja pokok KPID memang di televisi dan radio, tetapi tayangan media sosial juga perlu diawasi karena ini ranah publik

Padang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat dan Polda Sumbar menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial untuk mengantisipasi maraknya konten digital yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu tatanan sosial di Minangkabau.

"Gugus tugas tersebut dirancang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Majelis Ulama Indonesia, lembaga kerapatan adat alam Minangkabau, Komite Nasional Pemuda Indonesia, konten kreator, akademisi hingga KPID," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di Padang, Rabu.

Ia mengatakan pembentukan gugus tugas tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tugas KPID berada dalam ranah penyiaran, khususnya pengawasan isi siaran telivisi dan radio daerah.

"Tapi perkembangan media cepat dan tentu harus kita perhatikan juga sebagai tanggungjawab bersama. Kami tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan gugus tugas yang nantinya diharapkan dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur," kata dia.

Ia menilai perkembangan konten media sosial perlu menjadi perhatian bersama karena tidak seluruh konten yang beredar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia mengatakan Polda Sumbar siap berkolaborasi dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab di Sumbar. Kepolisian akan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya apabila aktivitas atau konten media sosial mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Sementara, Koordinator Bidang Penilaian Kinerja Sikap dan Perilaku (PKSP) KPID Sumbar Nofal Wiska mengatakan langkah tersebut diperlukan karena perkembangan media sosial telah melahirkan persoalan baru yang membutuhkan perhatian lintas lembaga.

Ia mengatakan sejumlah persoalan yang muncul di media sosial antara lain siaran langsung serta konten yang mengandung unsur ponografi dan kekerasan. Selain itu, terdapat pelanggan kesusilaan dan kesopanan, penyebaran informasi bermasalah, serta konten yang berpotensi berdampak buruk terhadap anak dan generasi muda.

"Kerja pokok KPID memang di televisi dan radio, tetapi tayangan media sosial juga perlu diawasi karena ini ranah publik. Ini perlu kolaborasi dan dukungan lintas lembaga di Sumbar," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar Riki Chandra mengatakan gugus tugas tersebut nantinya menjadi wadah bersama untuk melakukan pemantauan, identifikasi, edukasi, koordinasi, serta meneruskan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta mengatakan kolaborasi diperlukan agar penanganan persoalan media sosial dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

"KPID tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi membangun ruang kolaborasi.Tayangan media sosial tidak bisa dikontrol, banyak juga yang bisa merusak generasi muda. Kalau bisa gugus tugas ini terbentuk secepatnya tahun ini," ujarnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPID Sumbar Jimmy Syahputra Ginting, Koordinator Pengawasan Siaran Televisi Jonnedi, Koordinator Humas dan Antarlembaga Yogi Afriandi bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Ramansyah.