TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun aspirasi terkait kinerja penegakan hukum.
Langkah tersebut menjadi salah satu perhatian Kepala Kejari Batang, Dr Ratih Andrawina Suminar, dalam memperkuat keterbukaan institusi.
Ratih mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sekaligus memberikan penilaian terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Baca juga: Kejari Brebes Minta 1.500 Anggota BPD Perkuat Tata Kelola Desa Agar Transparan dan Berintegritas
Karena itu, Kejari Batang tidak ingin menutup diri terhadap berbagai masukan yang disampaikan publik.
“Kami sangat terbuka, welcome dengan segala masukan ataupun penyampaian-penyampaian aspirasi dari masyarakat,” kata Ratih kepada Tribunjateng, Rabu (2/9/20276)
Menurut Ratih, keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas kejaksaan.
Masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran dalam menjalankan penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dia menilai, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab internal institusi.
Masyarakat juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi pelaksanaan tugas kejaksaan.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Batang akan memperkuat konsolidasi internal agar jajaran memiliki arah dan langkah yang sama.
Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan upaya meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan tugas.
Ratih juga menyoroti peran media dalam menyampaikan informasi mengenai kinerja kejaksaan.
Ia berharap komunikasi antara kejaksaan, masyarakat, dan media dapat terus dibangun secara terbuka.
“Bagaimana menegakkan hukum yang adil, berintegritas tapi juga humanis,” ujarnya.
Selain membuka ruang pengawasan publik, Kejari Batang tetap melanjutkan penanganan perkara hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Penanganan perkara tersebut akan berjalan beriringan dengan langkah pencegahan.
Bidang intelijen juga akan diperkuat untuk mendukung upaya pencegahan.
Kejari Batang juga berencana mendorong program yang melibatkan unsur Adhyaksa hingga tingkat kecamatan dan desa.
Ratih mengatakan pendekatan penegakan hukum tidak seluruhnya diarahkan pada tindakan represif.
Baca juga: PSSI dan Kejari Pati Gelar Adhyaksa Cup 2026: Turnamen Usia Dini Berskala Nasional
Kejaksaan juga memberikan perhatian terhadap penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang memenuhi ketentuan.
Ratih mulai memimpin Kejaksaan Negeri Batang pada Agustus 2026 menggantikan Raymond Ali.
Pergantian jabatan tersebut ditandai dengan pisah sambut Kajari Batang pada 14 Agustus 2026.
“Kita akan bangun sama-sama bagaimana membangun kepercayaan publik ini, tidak hanya kami sebagai APH tapi juga sebagai pelayan masyarakat,” tutupnya. (Ito)