Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus memacu penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Siapkan 25 JPU untuk Buktikan Kasus Korupsi Arinal Djunaidi
Petugas pidana khusus (pidsus) Kejari Bandar Lampung telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah hingga periode September 2026 ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Arie Apriansyah, mengungkapkan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan itu mencapai Rp3,6 miliar.
"Jadi untuk tahun 2026 sampai dengan periode September, untuk penyelidikan ada dua perkara," kata Arie Apriansyah mendampingi Kajari Bandar Lampung, Baharuddin dalam momen Hari Lahir Kejaksaan, Rabu (2/9/2026).
Penyidikan yang ditangani oleh tim Kejari Bandar Lampung ada satu perkara, dan penuntutan sebanyak 15 perkara.
Arie mengatakan, selain proses penuntutan yang terbilang tinggi, pihaknya juga mencatat capaian signifikan dalam hal penindakan eksekusi terpidana. Hingga pemulihan kerugian keuangan negara tersebut.
"Kami juga sudah melakukan eksekusi terhadap lima terpidana dan juga sudah menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp 3,6 miliar," kata Arie.
Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Kejari Bandar Lampung dalam mengusut tuntas penyelewengan dana negara sekaligus mengembalikan aset negara secara maksimal. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)