JPU KPK: Pernyataan Saksi dari Sudewo Justru Menguatkan Dakwaan Kami
rival al manaf September 02, 2026 07:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kehadiran saksi meringankan yang diajukan Bupati nonaktif Pati Sudewo, dinilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) justru memperkuat konstruksi dakwaan mereka.

Hal itu diungkapkan oleh JPU KPK, Achmad Husin Madya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026).

Saat persidangan, relawan dari Sudewo, Mudasir dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan terdakwa.

JPU menilai keterangan Mudasir, tidak sepenuhnya melemahkan dakwaan.

Baca juga: Dorong Inklusi Keuangan di Semarang, Edukasi Perlindungan Finansial Diperluas

Baca juga: Anggaran Operasional Bus Trans Banyumas Ditetapkan dalam Raperda APBD Perubahan

Mudasir dalam persidangan menerangkan bahwa dia mengetahui adanya komitmen Sudewo untuk menghentikan praktik penggunaan uang dalam pengisian perangkat desa ketika Sudewo menjadi Bupati Pati.

Menurut Husin, pernyataan tersebut justru dibaca sebagai adanya pengetahuan bahwa praktik penggunaan uang memang telah menjadi persoalan dalam proses pengisian perangkat desa.

"Pak Mudasir menyampaikan bahwa dia dengar (pernyataan) Pak Sudewo saat kepemimpinan Sudewo, tidak perlu ada lagi pakai uang. 

Nah, artinya Pak Sudewo ketika jadi Bupati Pati itu tahu bahwa pengisian perangkat desa itu di Pati itu mesti ngasih uang. 

Berarti sudah ada pengertiannya dari Pak Bupati itu, jadi seperti itulah justru menguatkan dakwaan kami,” kata Husin.

Selain itu, terdapat juga saksi meringankan yang mengakui pernah mengeluarkan uang ketika mengikuti proses menjadi perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya.

Bagi JPU, pengakuan tersebut justru memperlihatkan bahwa praktik penggunaan uang dalam pengisian perangkat desa telah berkembang menjadi sesuatu yang dianggap tidak bisa dihindari.

"Jadi ada saksi yang meringankan juga menyebutkan, 'Ya saya juga 2014 bayar.' Jadi kan memang sudah hal yang enggak bisa dipilih-pilih lagi kalau mau jadi perangkat desa," kata Husin.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Sudewo dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan.

Jaksa mendalilkan adanya dugaan pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Perkara tersebut menjadi satu dari dua klaster perkara yang menjerat Sudewo.

Klaster lainnya berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA, yang menurut JPU didakwa dengan konstruksi suap dan gratifikasi.

Dalam klaster pengisian perangkat desa, jaksa berupaya membuktikan bahwa uang yang diserahkan calon perangkat desa bukan diberikan dalam situasi kehendak yang sepenuhnya bebas.

Sejumlah saksi sebelumnya memberikan keterangan mengenai upaya mereka mencari uang dalam waktu singkat untuk memenuhi permintaan setoran.

Terdapat calon perangkat desa yang disebut harus menjual emas, menggadaikan tanah, meminjam uang keluarga, hingga mencari dana dari berbagai sumber.

JPU memandang fakta tersebut sebagai bagian dari pembuktian adanya tekanan terhadap para calon perangkat desa.

Sudewo: Ketika Saya Jadi Bupati, Saya Justru Ingin Budaya Pengumpulan Uang Harus Berhenti

Di sisi lain, Sudewo memandang kesaksian yang dihadirkan pihaknya justru menunjukkan bahwa penggunaan uang dalam pengisian perangkat desa merupakan praktik yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya, di mana praktik tersebut harus dihentikan di masanya.

"Pada saat saya menjadi bupati, budaya tersebut harus berhenti. 

Itu pun sudah saya sampaikan ketika debat calon kepala daerah tahun 2024 bahwa jika saya nanti menjadi bupati, budaya pengisian perangkat desa menggunakan uang itu tidak akan ada," kata Sudewo, seusai sidang.

Dia juga menyebut Mudasir telah meminta agar kegiatan pengumpulan uang dihentikan dan menurutnya hal itu memang ditindaklanjuti.

"Faktanya memang berhenti. 

Hanya satu, Pak Sumarjono di Kecamatan Jaken, pada saat pertemuan, dia diam dan ternyata kegiatan tersebut masih berjalan. Jadi, hanya satu kecamatan saja," imbuh dia.

Sudewo juga menegaskan dirinya tidak pernah berpikir untuk menginstruksikan pengumpulan uang dalam pengisian perangkat desa.

"Untuk perangkat desa, saya tidak pernah berpikir bahwa pengisian perangkat desa harus menggunakan uang. 

Kepikiran saja tidak, apalagi saya menginstruksikan untuk mengumpulkan uang," katanya.

Setelah pemeriksaan saksi meringankan dan ahli, pihak penasihat hukum Sudewo meminta agenda berikutnya diarahkan pada pemeriksaan terdakwa.

JPU menyebut pemeriksaan Sudewo direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan, disertai agenda lanjutan terkait pemeriksaan ahli. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.