Bukan Digigit Anjing, Jasad Bayi di Sumedang Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung
Fira Syahrin September 02, 2026 08:30 PM

Liputan6.com, Sumedang - Kasus penemuan jasad bayi laki-laki tak utuh di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya terkuak. Satreskrim Polres Sumedang mengungkapkan bahwa bayi tersebut dibunuh dan dimutilasi oleh ibu kandungnya sendiri, ER (19), seusai melahirkan.

Hasil pra-rekonstruksi sebanyak 32 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap sejumlah fakta baru. Bayi tersebut dipastikan lahir dalam kondisi hidup sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menjelaskan tujuan digelarnya pra-rekonstruksi tersebut untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan bukti di lapangan.

"Pra-rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka, memperjelas kronologi, dan menguji kebenaran apa yang sudah kami minta keterangan kepada tersangka," ujar AKP Tanwin Nopiansah, Rabu (2/9/2026).

Dari proses rekonstruksi, polisi menemukan adanya tindakan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka terhadap bayi yang baru dilahirkannya di dalam kamar.

"Pada saat dilahirkan, bayi ini dalam posisi keadaan hidup. Setelah dilahirkan, bayi ini sempat ditekan dadanya oleh ibu kandung sendiri. Ada beberapa tusukan di depan dan di belakang terhadap jasad bayi tersebut," kata Tanwin.

Selain itu, kepolisian membantah dugaan awal yang menyebutkan anggota tubuh bayi hilang karena dimakan satwa liar.

Berdasarkan koordinasi dengan tim medis forensik, bagian tubuh bayi yang terpisah disebabkan oleh sabetan benda tajam.

"Untuk organ yang kemarin diperkirakan hilang, itu bukan dimakan oleh anjing peliharaan masyarakat sekitar. Bisa dipastikan untuk kaki dan tangan terpisah dari tubuh bayi tersebut akibat sayatan benda tajam," tegasnya.

Tersangka ER menguburkan jasad bayinya di lahan kebun kosong samping rumah sedalam 20 sentimeter menggunakan sendok semen.

Atas perbuatannya, polisi mengonstruksikan pasal pidana berat untuk menjerat tersangka.

"Untuk pasal, kami terapkan Pasal 349 (KUHP) ayat (1), (2), dan (3), di mana ancaman hukumannya itu adalah sembilan tahun," jelas dia.

Saat ini, polisi telah menetapkan ER sebagai tersangka utama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, kekasih ER yang merupakan ayah biologis bayi masih berstatus sebagai saksi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.