Jangan Berhenti di AJB, Kementerian ATR/BPN Imbau Pemilik Baru Segera Perbarui Sertipikat Tanah
Cornel Dimas Satrio September 02, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM - Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat akan pentingnya memperbarui data sertipikat tanah usai transaksi jual beli dengan segera mengurus proses pendaftaran Peralihan Hak.

Jika pendaftaran Peralihan Hak tidak dilakukan, bukti kepemilikan tanah bagi pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara.

Untuk itu, setelah transaksi jual beli selesai, pemilik baru wajib mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

02092026 pelayanan peralihan hak sertipikat tanah 02
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK - Ilustrasi pelayanan di kantor pertanahan. Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera memproses pendaftaran Peralihan Hak, sebab membayar lunas dan menandatangani AJB belum membuat nama pembeli otomatis tercatat di sertipikat tanah, Rabu (2/9/2026).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Selaraskan 4 Simpul Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi, Target Selesai 10 Hari

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan kedua proses tersebut.

"Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti," jelas Hiskia Simarmata dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini.

Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan ini diperkuat dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada Buku Tanah dan sertipikat.

Tata cara pelaksanaan pendaftaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia menekankan bahwa pembaruan data sertipikat sangat krusial untuk menunjang berbagai kebutuhan hukum dan administrasi pemilik tanah di kemudian hari.

"Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya," ujar Hiskia.

Guna memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project. Saat ini layanan tersebut tersedia di 17 Kantah.

Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap diberlakukan di seluruh Kantah se-Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian waktu dan kemudahan layanan pertanahan bagi masyarakat.

(adv)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.