Malinau Perpanjang Belajar dari Rumah hingga 4 September, Disdik: BDR Bukan Hari Libur
Cornel Dimas Satrio September 02, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kegiatan belajar dari rumah (BDR) bagi seluruh peserta didik mulai dari jenjang PAUD hingga SMP kini diperpanjang, menyusul kualitas udara di wilayah Malinau, Kalimantan Utara yang kian memburuk.

Perpanjangan masa belajar jarak jauh tersebut tertuang dalam surat edaran susulan bernomor 050/620/SETDA dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, terhitung sejak Kamis, 3 September hingga Jumat, 4 September 2026.

Ini merupakan perpanjangan dari Kebijakan BDR sebelumnya yang juga telah diterapkan selama dua hari sejak 1 dan 2 September 2026.

Keputusan ini diambil setelah indikator kualitas udara yang dipantau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau menunjukkan penurunan yang cukup tajam. 

Baca juga: Pengukuran Kualitas Udara di 3 Lokasi Malinau: Taman Jajok Tertinggi, Dua Titik Lain Masih Sedang

Meski pada pagi hari pukul 06.00 hingga 09.00 WITA Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sempat berada di kategori sedang, kondisinya melonjak ke kategori Tidak Sehat pada rentang pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Muhammad Fiteriady, menjelaskan penerapan skema BDR ini bukan berarti meniadakan kegiatan belajar-mengajar atau meliburkan siswa.

Dinas Pendidikan telah menginstruksikan seluruh guru dan kepala satuan pendidikan untuk memantau aktivitas edukasi peserta didik dari rumah melalui grup percakapan daring secara berkala.

"Melihat situasi ini, kita memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran susulan terkait perpanjangan belajar dari rumah sesuai dengan arahan Sekretaris Daerah melalui Surat Edaran," ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, pengawasan lewat pemantauan daring ini sangat krusial agar tujuan utama dari kebijakan proteksi kesehatan tersebut dapat berjalan optimal di lapangan.

Tenaga pendidik diwajibkan menyertakan laporan dokumentasi kegiatan belajar harian siswa guna membatasi ruang gerak anak-anak agar tidak memanfaatkan waktu di luar rumah selama paparan kabut asap masih pekat.

Selain peran tenaga pendidik, kerja sama para orang tua di lingkungan domestik dinilai menjadi faktor penentu keselamatan peserta didik dari ancaman penyakit gangguan pernapasan.

Orang tua murid diminta mendampingi anak-anaknya secara ketat dengan memastikan mereka tetap berada di dalam hunian, mengurangi kegiatan luar ruangan yang tidak mendesak, serta mewajibkan penggunaan masker jika terpaksa harus keluar rumah.

Pemerintah Kabupaten Malinau melalui dinas terkait juga terus memonitor data fluktuasi mutu udara harian secara berkala guna menentukan evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Guru-guru diwajibkan mengirimkan dokumentasi kegiatan belajar siswa secara berkala. Hal ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak anak-anak agar tidak berkegiatan di luar rumah selama kualitas udara masih buruk," ucapnya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.